BeritaDaerah

HUTAN PRODUKSI SELUAS 50H DI DESA PUGUL DIJUAL TANPA SEPENGETAHUAN PEMDES DAN DINAS KEHUTANAN BABEL

Bagikan Berita

BangkaInduk,BERITACMM.com

Sekitar 50 hektar (Ha) kawasan Hutan Produksi (HP) di Dusun Rimba Beras, Desa Pugul Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka yang diduga telah berpindah tangan kepada seorang pengusaha bernama An. Berpindahnya kepemilikan kawasan HP Rimba Beras karena diperjual belikan oleh oknum warga setempat. Penjualan itupun tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa setempat maupun Dinas Kehutanan Provinsi Babel.

Sebagaimana dikatakan oleh Kadus Rimba Beras yaitu Sucipto, telah mewanti – wanti kepada oknum warga yang ingin memperjual belikan kawasan HP Rimba beras tersebut untuk mengurungkan niatnya. Sucipto juga mengingatkan, apabila terjadi penjualan, maka resiko mereka yang tanggung, dan pihak dusun tidak mau terlibat.

Lanjutnya, kawasan hutan yang bermitra dengan pengusaha An tersebut seluas 50 hektar. Harga perhektarnya Rp 6 (enam) juta rupiah, melalui perantara warga Desa Pugul bernama Yusuf. Dan Yusuf lah yang mencari pembelinya. Tetapi dari Rp 6 juta perhektar harga itu, pihak Samad cuma menerima Rp 2 (dua) juta perhektar sisanya Rp 4 (empat) juta perhektar milik Yusuf.

“Yusuf lah yang mencari orangnya dengan keperluan berkebun. Harga perhektarnya Rp 6 juta. Tetapi yang saya terima cuma Rp 2 juta perhektar. Sisanya yang Rp 4 juta untuk Yusuf, dan sayapun tidak tahu dikemanakan oleh Yusuf uangnya,” jelas Samad.

Lebih jauh dikatakan Samad untuk pemanfaatan uang yang diterima, ada diberikan kepada grup bola voly untuk pengadaan lahan lapangan bola voly sebesar Rp 18 (delapan belas) juta rupiah, Kemudian diberikan kepada Mushola As Shobirin Bubung Tujuh, untuk perbaikan Jalan Batam sebesar Rp 3 (tiga) juta lebih, serta Mesjid Rp 5 (lima) juta. Dan ada juga guna keperluan daftar bola serta orang yang sakit.

“Uang yang diterima saya berikan untuk beli lahan lapangan voly. Kemudian untuk Mushola As Shobirin, diberikan kepada Mesjid, perbaikan Jalan Batam, orang sakit, serta daftar bola kaki,” kata Samad.

Pihak Samad mengaku, selain saat ini menjabat sebagai Ketua Adat, sebelumnya Dia adalah mantan Anggota BPD Desa Pugul. Juga terlibat dalam pengurusan untuk pungutan hasil tambang timah rajuk ilegal di wilayah Dusun Rimba Beras. Namun kegiatan tersebut dikatakan Samad telah dihentikan karena sejumlah alasan.

Lain senada di katakan Yusuf saat di jumpai awak media Babel, untuk kawasan hutan itu pihak Samad meminta harga Rp 2 juta perhektar. Kemudian dia lepas ke pengusaha An Rp 5 juta ditambah Rp 1 juta untuk kawannya, jadi total Rp 6 juta perhektar. Dalam masalah ini pihaknya memang mengambil fee Rp 4 juta perhektar.

“Karena Samad tahunya Rp 2 juta perhektar, saya ambil fee. Saya lepas kepada pengusaha An total Rp 6 juta perhektar,” ungkap Yusuf.

Mengenai jumlah uang yang diterima, dikatakan Yusuf totalnya Rp 240 (dua ratus empat puluh) juta untuk 40 hektar kawasan hutan. Memang keseluruhannya 50 hektar kawasan hutan, tetapi yang 10 hektar diminta cuma – cuma untuk keperluan jalan.

“Keseluruhannya memang 50 hektar. Tetapi yang dibayar cuma 40 hektar. Sementara yang 10 hektar bonus guna keperluan pembuatan jalan,” Papar Yusuf. Dan dari uang yang diterima Rp 240 juta, sebanyak Rp 110 juta diberikan kepada Samad yang katanya untuk Desa.

“Uangnya diberikan ke Desa Rp 110 juta melalui Samad untuk voly, mushola, mesjid dan bola,” ujar Yusuf. Disinggung apakah kawasan hutan yang dilepaskan tersebut memang kepunyaan Samad, dikatakan Yusuf kemungkinan memang milik Samad. Ini karena yang menanda tangan surat perjanjian, yang menerima uangnya adalah Samad. Pihak Yusuf hanya menjadi saksi.

“Kayaknya lahan tersebut milik Samad. Karena yang menanda tangani semua, serta yang menerima uangnya adalah Samad. Saya cuma saksi dan namanya saksi turut juga menanda tangani,” jelas Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *