BeritaDaerahNasional

BNN Babel Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Lintas Sumatra Senilai Rp 3,3 Miliar

Bagikan Berita

BangkaTengah.BERITACMM.com

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung (Babel) bersama Polda Kepulauan Babel, Dit Polair Polda Kepulauan Babel, Bea Cukai, Kemenkum & HAM Provinsi Babel serta tim Polres Bangka Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu masuk di perairan pulau Bangka atau di Bangka Jumat (30/7/2021)

Tim gabungan tersebut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilo 1,5 Gram yang senilai Rp 3,3 Miliar serta berhasil mengamankan pelaku yang menjadi dalang penyelundupan sabu- sabu jaringan lintas Sumatra tersebut.

proses penangkapan itu pun terjadi setelah adanya laporan masyarakat yang diterima oleh pihak BNN Provinsi Babel (29/07/2021) menyebutkan adanya kegiatan penyelundupan dan transaksi besar narkotika jenis sabu seberat 1kilo 1,5 gram senilai Rp 3,3 Miliar yang akan di antar melalui jalur perairan atau laut Sumatera menggunakan kapal speed penumpang melewati perairan Sumsel-Bangka Tengah.

Informasi lain yang diterima pihak BNN menyebutkan jika barang haram itu atau sabu seberat dan 1,5 Kg itu di bawa oleh satu keluarga (mertua dan menantu) dengan estimasi sabu seberat 1 kilo 1 ons setengah dan akan di terima kembali melalui jalur darat secara estafet dari Jalur palembang-Bangka-Pangkalpinang melalui Intruksi telepon yang di atur saudari E atas perintah yang suaminya saudara A.

Dalam praktiknya, saudari E menyuruh saudari R (dengan imbalan suaminya inisial D yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan di pindahkan dari Lapas Babel ke Lapas di Kota Palembang Sumatera Selatan, berangkat ke daerah jalur dengan Saudara M yang tidak lain adalah menantunya.

Setelah barang di terima di daerah jalur Palembang oleh R dan M , selanjutnya pada esok harinya di hari Jumat dengan menumpang speed penumpang mini keduanya berangkat pukul 05.00 WIB menuju perairan muara Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

Saat itu di perkirakan sampai pada 10.00 WIB ,tepat pukul 09.15 WIB tim gabungan berhasil mengamankan mertua dan menantu di tengah laut antara perairan Sumsel dan Babel dengan mencoba melempar barang bawaan ke laut dengan memanfaatan pemeriksaan indentitas penumpang dan seketika itu pula kedua pelaku berhasil di amankan oleh tim.

Rencana awal setelah sampai di tujuan saudari R akan memberitahu saudari E dan saudari H yang selanjutnya akan di ambil oleh kurier saudara R di perkuburan Tera berhasil di amankan, melalui control delivery oleh tim saudari H melalui handphone mengintruksikan untuk di antar paket sabu tersebut di Simpang Lapas Narkotika Selindung Lintas Timur Kota Pangkalpinang.

Selanjutnya, tim melakukan control delivery sampai akhirnya transaksi untuk di antar paket di kawasan Lintas Timur sesuai arahan H dan telah berkomunikasi sebelumnya dengan jaringan lapas berhasil di ringkus oleh tim gabungan.

Dari giat penangkapan para pelaku tersebut tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebagai berikut ; 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau yang di dalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 kilogram shabu.

Selain itu juga di amankan 1 paket narkotika di bungkus lakban hitam di dalamnya terdapat 2 bungkus sedang plastik strip dengan berat bruto 150,62 gram shabu.

Selain itu pula tim pun mengamankan sedikitnya 4 orang tersangka, masing-masing Rosnawati (41) warga Sungai Selan Bangka Tengah. Para tersangka lainnya Wahyudi (34) warga Sungai Selan Bangka Tengah, Supli (33) warga Tuatunu Pangkalpinang dan seorang tersangka lagi yakni Hayani (37) warga Ogan Komering Ulu, Jebu Sumsel.

Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti narkotika dan barang lainnya turut di amankan di BNN Provinsi Babel dengan bekerja sama pihak aparat gakkum lainnya.

“Akan kami sita pula harta kekayaaannya para bandar tersangka jaringan narkoba ini guna di lakukan pengembangan lebih lanjut ke aktor Intelektualnya yang mengendalikan jaringan ini,” kata Kepala BNN Provinsi Babel, Brigjen Pol M.Z Muttaqien SIK SH MAP.

Tak cuma itu di tegaskan oleh kepala BNN Provinsi Babel jika pihaknya akan duduk bersama dengan tim CJS Babel guna di lakukan pemberkasan & proses hukumnya.

“Para pelaku itu akan kami jerat dengan Undang Undang Narkotika dan di lapis dengan Undang Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan kita miskinkan para bandar dan jaringan narkoba, sehingga ada efek jera serta mempersempit ruang gerak para bandar jaringan narkoba di Bumi Babel tercinta, War on DRUGS mari bersama kita lawan dan perangi narkoba,” Tutup-nya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *