BeritaKriminalNasionalPemerintahan

MAKI Ungkap Jaksa Pinangki Sampai Sekarang Masih Belum Benar-Benar Di Pecat Dari Status PNS

Bagikan Berita

BangkaBelitung,BERITACMM.com

Akhirnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Lapas Wanita Tanggerang awal pekan ini setelah didesak publik dikarenakan sebelumya ia menghuni sel dikantornya di Kejaksaan Agung (Kejagung)

Diketahui, Jaksa Pinangki akan menjalani hukuman 4 Tahun, Hukumannya itu dikurangi oleh pengadilan Tinggi Jakarta yang mula hukumannya 10 Tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan bahwa Jaksa Pinangki masih berstatus PNS dan belum benar-benar di pecat.

“Bahwa sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Sekarang ini semestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat,”

“Masih. Sekarang, statusnya hanya nonaktif saja,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagaimana disalin dari tayangan Mata Najwa, Kamis (05/08/2021).

Karena masih berstatus jaksa nonaktif, Pinangki masih mendapat gaji dari negara, yang dikumpulkan dari pajak masyarakat.

“Masih dapat gaji dari negara memang betul. Itu segera cepat diberhentikan dengan tidak hormat dalam rangka supaya negara tidak membiayai/menggaji orang yang namanya koruptor,” Tegas Boyamin.

Ia pun menyayangkan sikap Jaksa Agung ,ST Burhanuddin yang tidak langsung memecat Pinangki.

“Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja, Jaksa Agung,” Pinta Boyamin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *