Di Singgung Karna Menolak Pembahasan Perda Mihol, Bagian Hukum Pemprov Babel Angkat Bicara!
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Menanggapi pernyataan salah satu Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang mengatakan bahwa pembahasan terkait Perda Mihol telah ditolak oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bagian Hukum Pemprov Babel melalui Kabag Peraturan Perundang-undangan, Andi Namandang mengatakan bahwa pihaknya tidaklah menolak pembahasan tersebut, akan tetapi meminta untuk dilakukan revisi.
Menurutnya, ada beberapa point dalam Peraturan Daerah (Perda) yang isinya harus disesuaikan.
“Karna Perda ini berkaitan dengan Perpres nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol dan hampir sama semua” katanya saat ditemui di Kantor Pemprov Babel, senin (31/01/2021)
“Ini saya ambil contohnya, jarak kalo mereka mau masukkan itu kalo ga salah 500 Meter dari rumah ibadah, kalo 500 Meter dimana spotnya yang gak ada rumah ibadah? semuanya kenak itu gak boleh kalo kita mau ngatur seperti itu, Disitu juga ada bahwa yang Muslim gak boleh mengkonsumsi, kalo itu kan kita melanggar azas , ada azas yang kita langgar disitu gak boleh kita mengatur hal-hal yang bersifat Diskriminatif sifatnya,nah kami minta jangan ada yang hal seperti itu” Jelas Andi
Dalam hal ini, Ia menerangkan jika hal tersebut masih di masukan kedalam Perda, pihaknya akan ditegur oleh Kemendagri karna mengakomodir hal yang bersifat Diskriminatif.
“Hal inikan gak pas jika dipasukan dalam Perda karna nanti kami yang dapat teguran dari Kemendagri terhadap hasil fasilitasi kami ini kok ada isi yang bersifat Diskriminatif kok di akomodir, kami juga nanti salah, Makanya kami minta salah satunya itu adanya perbaikan” Tutur Kabag Perundang-undangan tersebut.
Lebih lanjut, Andi mengungkap ketimbang mengatur Minol yang sudah memiliki label tertentu itu sebenarnya tidak perlu diatur lagi karna sudah memiliki aturan yang lebih tinggi.
Oleh karna itu, Ia mengarahkan untuk lebih menyesuaikan aturan di Minol Tradisionalnya, baik tingkat higenitas maupun izin produksi serta tata cara dalam pembuatan dan pengelolaan Minol tradisional tersebut.
“kalo kami minta ada penyesuaian di pengaturan di Minol (Minuman Alkohol) tradisional-nya itu karna itu memang gak diatur ditingkat pusat, jadi itu diberikan kewenangan di daerah untuk melakukan pengaturan terhadap hal itu” Ungkapnya
“Misalkan, Minol tradisional seperti Arak misal di kita, kalo kawan-kawan konghucu untuk kepentingan ibadah, tapi kan kebanyakan disalah gunakan, anak muda malah minum Arak gak karuan” Tambahnya
“Kalo untuk arak sendri ada gak sih batasan untuk kadar alkoholnya? bisa dipantau gak sih? Selama ini kan lewat-lewat aja. terus Higenitas-nya itu yang diatur, ataupun izin mereka untuk produksi itu tata caranya itu yang diatur , kalo yang jelas ada kaia label-label tertentu yang punya izin edar itu jelas-jelas gak perlu diatur karna sudah ada aturan yang lebih tinggi, kalo ngatur untuk copy paste saja buat apa” Tutup Andi Namandang
(Jek)