Kejati Tahan Bendahara Dinkes Babel Yang Rugikan Keuangan Negara Hingga 1,2 Miliar
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial IW yang juga selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Bangka Belitung.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo melalui siaran persnya seizin Kajati Babel Daru Tri Sadono, Senin (31/01/2021)
“Penahan tersebut dilakukan pada hari ini (31/01/2021) sekitar pukul 17.00 Wib oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung” Tuturnya
“IW ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran dana APBD tahun 2021. Yang dari perbuatannya tersebut, merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,2 Miliar”Lanjut Kasi Penkum Kejati Babel
Akibat dari perbuatannya ini, IW dikenakan 3 Pasal sekaligus, yaitu :
A. Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi
B. Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi
C. Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi
(Jek)