BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Terkait Izin Kegiatan Eksplorasi Timah di Laut Belitung dan Beltim, Anggota DPRD Babel : PT.Timah Melanggar Aturan!

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan PT.Timah terkait kegiatan Eksplorasi Laut Tahun 2022.

Dalam hal ini, Tiga anggota DPRD Babel Rudi Haryono Fraksi Partai Demokrat, Eka Budiharta Fraksi PBB dan Taufik Mardin Fraksi PDI Perjuangan menilai mengenai surat PT Timah Kepada Bupati Belitung Timur nomor 0049/Tbk/UM-2040/22-S1.1. Perihal : kegiatan Eksplorasi Laut Tahun 2022 telah menciptakan konflik di masyarakat di Belitung Timur.

Ketiga Anggota DPRD Babel itu dengan tegas dan kompak mengatakan bahwa PT Timah Tbk telah melanggar aturan yang berlaku dan tidak komitmen dengan apa yang telah disepakati bersama, Senin (31/01/2022).

“PT Timah melanggar kesepakatan bersama Perda RZWP3K yang mengatakan bahwa Pulau Belitung dan Belitung Timur bebas zona tambang, tapi mengeluarkan izin eksplorasi laut bersama dengan mitranya, ”ujar Rudi.

Selain itu, Eka Budiharta juga menjelaskan apa yang dilakukan PT. Timah Tbk ini sudah melanggar Undang-Undang Cipta karya yang mana semua perizinannya harus dikeluarkan oleh kementerian kelautan dan perikanan RI.

“Tidak ada perizinan yang jelas PT. Timah Tbk langsung keluarkan surat untuk melakukan eksplorasi laut dan ini dinilai menciptakan konflik di Belitung timur, “Ujar Anggota DPRD Babel Fraksi PBB itu.

Lebih lanjut, General Manager Operasi dan Produksi PT. Timah Tbk A. Syamhadi ketika keluar dari ruangan Banmus DPRD diminta konfirmasi oleh awak media langsung pergi begitu saja.

“Langsung hubungi Humas saja, “tegas Syamhadi sambil meninggalkan Gedung DPRD Babel.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *