Kanwil Kemenkumham Babel Ikuti Peluncuran Dan Sosialisasi Permenkumham 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Guna mendorong terciptanya pelayanan publik berbasis HAM, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM secara resmi melaunching Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (Permenkumham P2HAM) secara virtual, senin (07/02/2021)

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S Hiariej yang menjadi keynote sepaker dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa peraturan yang baru ini ditetapkan sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kementerian Hukum dan HAM agar dapat sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

“Pelayanan publik yang diselenggarakan sesuai dengan Permenkumham No. 2 Tahun 2022 ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan termasuk masyarakat dari kelompok rentan.” Kata Eddy.

Ia juga menegaskan untuk seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM WAJIB melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai yang diatur dalam Permenkumham dimaksud.

“Selain ketersediaan sarana dan prasana, harus ada pula petugas yang bersiaga untuk mendampingi kelompok rentan dalam memperoleh pelayanan publik” Tegas Wakil Mentri Hukum dan HAM itu

“Saya meyakini Kementerian Hukum dan HAM dapat bersinergi PASTI dan mampu untuk mencapai tujuan yang diharapkan menjadi goal dari dibentuknya Peratuan Menteri Hukum dan HAM ini, yakni memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM.” Lanjutnya

Sementara itu , Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun ini diperluas ruang lingkup pelaksanaannya dimana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 yang lama dilaksanakan hanya di Unit Pelaksana Teknis saja, untuk Permenkumham yang baru ruang lingkup P2HAM harus dilaksanakan di semua Unit Kerja di Kementerian Hukum dan HAM.

Turut serta hadir dalam kegiatan secara virtual ini, Kepala Kantor Wilayah Babel Kementerian Hukum dan HAM Anas Saeful Anwar didamping Kadiv Administrasi Itun Wardatul Hamro, Kadiv Keimigrasian Subki Miuldi, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, dan Kabid dari Pemasyarakan maupun Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta seluruh satuan kerja kementrian Hukum dan HAM

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *