Guna Mewujudkan Acces To Justice, Kemenkumham Babel Sosialisasikan Adanya Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Bagikan Berita

TanjungPandan,BERITACMM.com

Untuk mengoptimalkan informasi Bantuan Hukum bagi orang atau kelompok orang miskin khususnya bagi para tahanan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pandan,Selasa (09/02/2022)

Dalam hal ini, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, S.H memberikan pengarahan tentang pentingnya informasi Bantuan Hukum bagi orang/kelompok orang miskin khususnya tahanan terkait permasalahan hukum yang sedang mereka hadapi.

“Kesempatan yang baik ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk peserta sosialisasi berdiskusi terkait solusi permasalahan hukum yang dihadapi” imbuh Eko pada sambutannya.

Pada kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum terkait hak-hak tahanan demi terwujudnya acces to justice.

Selain itu, selaku moderator kegiatan tersebut JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sofian, S.H.I dan Narasumber yaitu JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rizki Amalia, S.E pada sesi penyampaian materi menerangkan dasar hukum pelaksanaan Bantuan Hukum, tujuan dan sasarannya.

Termasuk ruang lingkup sampai pada daftar Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi dan terverifikasi.

Adapun terkait dengan syarat untuk menerima Bantuan Hukum ini yaitu kartu identitas dan surat tanda keterangan miskin (SKTM). Semua kasus baik pidana, perdata maupun tata usaha negara dapat untuk diberikan Bantuan Hukum asalkan memenuhi syarat. Pendampingan dari Bantuan Hukum berupa jasa advokat/pengacara gratis baik itu litigasi maupun non litigasi.

Terakhir, selaku Kasubbid Penyuluhan Hukum Muhamat Ariyanto, S.H., M.H memberikan penyampaian terkait urgensinya pendamping oleh advokat/pengacara dalam setiap kasus hukum yang sedang berjalan.

Apalagi pada saat ini telah ada program bantuan hukum gratis untuk orang/ kelompok orang miskin yang bisa dimanfaatkan secara maksimal sehingga tidak perlu memikirkan tentang biaya perkara lagi.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *