Pernyataan Ketua DPRD Pangkalpinang Terkait NJOP-PBB P2, IPPAT : Ini Sangat Melukai Kami!

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Pernyataan ketua DPRD kota Pangkalpinang, Abang Hertza soal NJOP – PBB P2, memantik reaksi Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Bangka Belitung.

Pasalnya, pernyataan Abang Hertza yang dimuat di koran Bangkapos.com 11 Februari 2022, tersebut dianggap keliru.

Sebelumnya Politisi PDIP tersebut, menyebut adanya permainan dan peran notaris dalam kenaikan NJOP PBB P2 di Pangkalpinang.

“Permainan oleh penjual dan dikuatkan lagi dengan notaris yang turut berperan dalam hal itu yang harus dihindari. Jangan sampai ada masyarakat yang terbebani saat menjual asetnya, namun dibebani dengan biaya transaksional yang tinggi misalkan biaya Notaris yang tidak ada standarisasi,”kata Abang Hertza beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut, membuat ketua Pengda IPPAT Bangka Belitung, Hendra Kurniawan, angkat bicara.

Hendra menilai, Abang Hertza telah keliru menyebut jabatan Notaris sebagai pihak yang berperan dalam peralihan hak atas tanah karena jual beli.

“Dalam hal ini kami sampaikan yang tepat adalah  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun,” kata Hendra memberikan hak jawabnya, Rabu (16/2/2022) sore tadi.

Sebab kata Hendra, yang berhak menentukan nilai/ transaksi jual beli adalah berdasarkan kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli.

Sementara  PPAT bertugas dan mempunyai wewenang menuangkan kesepakatan tersebut pada akta dan tidak berhak mengintervensi apa yang menjadi kesepakatan para pihak selama hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Pernyataan tersebut tidak berdasar dan sangat melukai kami sebagai mitra Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam membantu dalam menggali Penghasilan Asli Daerah (PAD) khususnya dari BPHTB peralihan hak,”beber Hendra di kantor Notaris Pinkie Zabila, di jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin.

Begitu juga soal honorarium jasa notaris dan PPAT, yang lanjut Hendra, telah
diatur undang-Undang nomor 30 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

“Jadi asumsi ketua DPRD mengenai biaya transaksional yang tinggi misalkan biaya Notaris yang tidak ada standarisasi itu keliru dan mencerminkan bahwa bapak (Abang Hertza,red) tidak membaca peraturan tersebut di atas dengan seksama,” tegas Hendra yang pada kesempatan itu didamping Sekretaris Pinkie Zabila.

Bagi Hendra, pernyataan tersebut seolah menyebut seluruh Notaris di kota Pangkalpinang melakukan praktek sebagaimana disebutkan Abang Hertza.

“Pernyataan tersebut tidak hanya menyinggung Notaris Kota Pangkalpinang, namun juga menyinggung kami seluruh Anggota Ikatan Notaris Bangka Belitung,”pungkasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *