Terkait Adanya Dugaan Penganiayaan Sipir di Lapas Narkotika, Kadiv PAS : Akan Kita Limpahkan Kasus Ini Ke Itjen Kemenkumham RI
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota sipir yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat struktural di Lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang pada Minggu (26/02) kemarin.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel, Agus Irianto mengatakan bahwa setelah hasil penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Pangkalpinang selesai.
Pihaknya akan meneruskan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang sipir ini ke Inspektorat Jendral (Itjen) Kemenkumham RI, agar sanksi atas terduga Ap ini dapat diputuskan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Iyaa mas nanti kita lihat dulu hasil dari sidik dari Polres Pangkalpinang terkait pasal serta hukuman yang akan diterima terduga tersangka Ap ini,” katanya saat di konfirmasi awak media, Rabu (02/03/2022)
“kasus dugaan penganiayaan ini selanjutnya akan kita limpahkan ke Inspektorat Jendral (Itjen) Kemenkumham RI , nanti hasil dari Inspektorat ini baru bisa kita pastikan, terduga pelaku Ap ini kita sanksi PTDH (Pemberhentiaan secara tidak hormat)-kah atau Pemberhentian sementara,” tegas Agus Irianto.
Untuk diketahui, sebelumnya telah diberitakan, terkait dugaan penganiayaan di Lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang yang telah dibenarkan oleh Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Sugeng Hardono.
“Ya Mas, Korban adalah anggota regu pengamanan atas nama Ad dan terduga pelaku atas nama Ap, saat ini sudah dalam proses hukum di Polres Pangkal Pinang,” kata Sugeng Hardono dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsup, Selasa (1/3/2022)
Sementara itu, Kasat Reskrim Sat Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra S.H mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial Ap saat ini sedang dalam proses penyidikan terkait motif dugaan penganiayaan terhadap korban Ad.
“Kita proses lanjut sidik sesuai prosedur , saat ini dalam rangkaian sidik,” ungkap Adi Putra saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan Whatsup, Rabu (02/03/2022).
Lanjutnya, kasus ini juga akan terus dikembangkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
(Jek)