Eks Kepala Dinas Pertanian Babel Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Dengan Denda Mencapai 50 Juta

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Mantan kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan provinsi Bangka Belitung, Juaidi dituntut 1 Tahun 3 Bulan pidana penjara.

Selain itu, Juaidi yang sekaligus Pengguna Anggaran (PA) proyek konstruksi ferrocemet, kelompok tani Sejahtera Desa Kemuja dan Kelompok Tani Benua Cemerlang Desa Paya Benua Kecamatan Mendo Barat ini juga dikenakan pidana denda  Rp 50.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan pidana kurungan.

Juadi terbukti bersalah dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidiair penuntut umum.

Sementara, bawahannya Junaidi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek dengan pagu anggaran Rp 731.141.000,00 tersebut, dituntut 1 tahun 6 bulan.

Junaidi juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sementara pelaksana kegiatan Johan Friyansah, dituntut 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100.000.000,00. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Kasi Pidsus Kejari Bangka, Benny Harkat,  menyebut tuntutan ketiga terdakwa bervariasi. Mulai dari 1 tahun 3 bulan, hingga 2 tahun.

“Beberapa hari yang lalu ketiganya telah dituntut. Besok pledoinnya. Kalau Tuntutan ketiganya bervariasi, Juadi dituntut 1 tahun 3 bulan, Junaidi 1 Tahun 6 bulan dan Johan 2 tahun,” kata Benny yang juga JPU dalam perkara tersebut.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *