Curi Handphone Hingga Perhiasan Milik Korban, Residivis Kambuhan Ini Berhasil di Ringkus Tim Jatanras Polda Babel

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Polda Kep.Bangka Belitung (Babel) melalui Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kep.Bangka Belitung berhasil meringkus seorang Residivis bernama Tj alias Tomi (30), lantaran kembali melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat).

Diketahui, Tomi (30) warga Jalan Nanas II Rt. 007 Rw. 003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang ini sudah 3 (tiga) kali keluar masuk bui dengan dugaan kasus yang sama yakni pada tahun 2011, 2013 dan 2019.

Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Kep.Babel mengatakan bahwa pelaku Tomi (30) berhasil diciduk oleh tim Jatanras Polda Kep.Babel saat sedang berada di kediaman kakaknya yang juga berlokasi di Jalan Nanas II Rt. 007 Rw. 003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang, pada Senin (07/03/2022) dini hari.

“Pelaku Tomi ini merupakan Residivis kambuhan. Tomi ditangkap usai melakukan pencurian di 2 tempat kos-kosan yang berada dibelakang Terminal Jalan Mentok Kampung Keramat Pangkalpinang,” kata Kabid Humas melalui siaran persnya, Senin (07/3/22) sore.

Dijelaskan Kombes Pol A Maladi, bahwa penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian yang terjadi di kos-kosan pada waktu bersamaan dibelakang Terminal Kampung Keramat Pangkalpinang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim mencurigai Tomi (30) yang merupakan Residivis Curat dan memang rumah pelaku tidak jauh dari TKP pencurian tersebut.

“Dugaan juga dikuatkan bahwa pelaku Tomi ini juga menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Realme C12 yang diduga merupakan barang hasil curian milik korban yang tinggal di kosan belakang Terminal Kampung Keramat,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme C12 yang cocok dengan kotak handphone milik korban.

“Usai digeledah, Tomi mengakui telah melakukan pencurian di kos-kosan tersebut dengan mencuri 1 unit handphone merk Realme C12 milik korban Marini dan mencuri 1 buah cincin emas serta uang didalam celengan korban sebesar Rp 450.000,- milik korban Rita,” ungkap Maladi.

“Saat ini Tomi sudah dibawa ke Polda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, dari hasil informasi yang didapatkan, pelaku Tomi (30) baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Tuatunu Pangkalpinang pada bulan Desember 2021 lalu.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *