BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Rapat Pengharmonisan Raperda Kabupaten Bangka

Bagikan Berita

Bangka,BERITACMM.com

Kantor Wilayah Kemenkumham Babel mengadakan kegiatan rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kab.Bangka, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan, Selasa (09/03/2022)

Rapat dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Muhamad Iqbal, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa dalam penyusunan suatu peraturan perundang- undangan, Pemerintah Daerah wajib melakukan harmonisasi sesuai dengan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Adapun teknis pembahasan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM, Nomor M.HH-01.04.02 Tahun 2019 tentang cara dan prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah,” jelas Iqbal.

Dengan tujuan agar peraturan tersebut tidak tumpang tindih dengan materi undang-undang yang lebih tinggi sehingga akan terjadi kekacauan dalam penegakan hukum.

Dalam rapat tesebut Tim menyampaikan draf perubahan yang disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda (Faisal Indrawan, S.H.) serta mendengarkan masukan atau sanggahan dari peserta rapat lainnya agar dapat diselaraskan dengan materi muatan.

Pada akhir acara para perwakilan dari stakeholder terkait membubuhkan parafnya pada draft raperda sebagai tanda persetujuan atas raperda yang telah diharmonisasi.

Turut serta hadir, stakeholder terkait yakin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kab. Bangka, Dinas Perhubungan Kab. Bangka, Dinas Perikanan Kab. Bangka, Bagian Hukum Setda Kab. Bangka, Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bangka, dan Bagian Administrasi Perekonomian Kab. Bangka.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *