BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Sambangi Polda Babel, KPK RI Ajak Seluruh APH Untuk Bersinergi Dalam Menangani Pemberantasan Korupsi

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar rapat koordinasi (rakor) dan supervisi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Wilayah Hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), di Gedung Tribrata, Polda Babel, (9/3/2022).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra, mengatakan, Polda Babel telah melakukan upaya-upaya penanganan Tipikor, yaitu pencegahan dan penindakan.

“Pencegahan Tipikor dilakukan Polda Babel dan jajaran melakukan pendampingan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penyelenggaraan dana desa dilakukan oleh Pemprov bersama aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Selain itu melaksanakan forum grup diskusi (FGD) provinsi kabupaten/kota dan dan satuan kerja (Satker) di bawah PUPR guna mewujudkannya penyelenggaraan negara bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Yan Sultra.

Selain itu, Ia juga memaparkan bahwa Polda Babel dan jajaran telah melakukan penindakan 9 kasus Tipikor, dengan 8 di antaranya masih dalam sidik dan dari tahap satu naik ke tahap dua sepanjang 3 tahun terakhir ini.

Menurut Yan Sultra, hal ini masih perlu ditingkatkan dan dimaksimalkan untuk penyelanggaraan negara lebih baik ke depannya.

“Rakor ini sangat penting bertujuan mencapai efektif dan efisiensi penegakan hukum, yang berkeadilan. Kegiatan ini bentuk kebersamaan saling menguatkan anta APH KPK dan kepolisian. Dan  langkah strategis extraordinary memerangi korupsi terintegrasi dan sistematis,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil ketua KPK RI, Nurul Gufron, mengatakan kedatangan pihaknya tidak lain untuk melakukan koordinasi dan supervisi. Koordinasi itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang menyelenggarakan tugas pemberantasan Tipikor dan pelayan publik, sehingga sasaran koordinasi bersama APH dan Pemerintah Daerah. Kemudian melakukan supervisi mulai dari pengawasan, penelitian dan penelaahan.

“Apa dan kenapa supervisi,? KPK bukan apa-apa dan bukan siapa. KPK adalah lembaga hasil perkawinan bapak polri dengan kejaksaan dengan BPKP membentuk menjadi KPK. Asumsinya sudah menjadi lembaga gabungan harapnya memberi proses pengawasan, penelitian dan penelaahan, agar Tipikor baik dilakukan oleh KPK, polri maupun kejaksaan harus sama,” kata Gufron dalam sambutannya.

Gufron menjelaskan, KPK Berdasarkan Pasal 10 UUD 2019 melakukan supervisi agar proses secara formil prosedural penanganan kasus memiliki prosedur dan kecepatan yang sama.

“Jadi fungsi supervisi ini agar di hadapan rakyat di hadapan rakyat Indonesia, di hadapan hukum, siapapun yang ditangani kalo berkaitan Tipikor, maupun tangannya negara hadirnya tangan KPK, polisi, kejaksaan, di hadapan rakyat harus sama, itu fungsi supervisi, minimal prosedurnya kecepatannya sama, apalagi substansinya,” tegasnya.

Dia menambahkan, KPK ingin antara aparat penegak hukum sama persepsi, tidak ada perselisihan.

“KPK saat ini tidak ini tidak ada cicak dan buaya, kita semua sama penegak hukum, kalo sampai APH diadu-adu, yang bergembira bersorak sorai bukan APH, bukan negara bukan rakyat, tapi koruptor nya. Kenapa kami saat ini semangat kami bukan menyaingi bukan menjadi kompetitor, kita adalah tangan negara tidak boleh misal tangan kanan iri kepada tangan kiri,” terangnya.

Lebih lanjut, Gufron, mengajak para aparat penegak hukum bersama saling bersinergi dalam menangani pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Mari sama-sama kita saling menguati, KPK tidak akan kuat tidak akan tegak, kalo tidak ada SDM Polri, Jaksa, BPK dan BPKP,” ajak Gufron.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *