Kasus Tipikor Proyek Kontruksi Ferrocemet, Mantan Kadistan Babel Divonis 1 Tahun Penjara!
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Tiga terdakwa perkara Tipikor proyek konstruksi ferrocemet, kelompok tani Sejahtera Desa Kemuja dan Kelompok Tani Benua Cemerlang Desa Paya Benua Kecamatan Mendo Barat, divonis.
Mereka adalah Juadi selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), Junaidi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Johan Friyansah, selaku pelaksana proyek.
Putusan dibacakan ketua majelis Hakim, Yunizar Kilat Daya didampingi dua Hakim anggota MHD Takdir dan Warsono, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (23/3/2022)
Juadi divonis 1 tahun pidana penjara, denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak di bayar maka di ganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Begitu juga dengan bawahannya, Junaidi yang vonisnya juga sama dengan Junaidi. ia juga dikenakan pidana denda, Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak bayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Sementara Johan Friyansah selaku pelaksana proyek divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Juaidi dan Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Juadi dan Junaidi dan dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo, memaparkan amar putusan ketiganya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johan Friansyah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sambung Wisnu.
Sebelumnya, Juadi mantan kepala Dinas Pertanian dan Pangan provinsi Bangka Belitung, itu dituntut 1 tahun 3 bulan pidana penjara.
Juadi, juga dikenakan pidana denda Rp 50.000.000, 00 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan pidana kurungan.
Sementara Bawahannya Junaidi,
dituntut 1 tahun 6 bulan serta pelaksana kegiatan Johan Friyansah, dituntut 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100.000.000,00.
Dengan ketentuan Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.
(Jek)