Diduga Dibekingi Oknum Aparat Keamanan, Ditkrimsus Polda Babel Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Ke Subdenpom II/4-2 Bangka

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bangka Belitug kembali mengungkap permainan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Namang, pada Rabu (30/03/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Terpantau oleh Wartawan, barang bukti berupa puluhan jerigen kosong, Drum yang berisi BBM dan dua mobil kijang kapsul yang sudah di modifikasi untuk mengerit serta dua orang pelaku turut diamankan dalam operasi tersebut.

Dalam melancarkannya tindakannya ini, para pelaku diduga kuat ‘dibekingi’ oleh seorang oknum Aparat Keamanan berinisial SN.

Pasalnya, saat para awak media mencoba untuk mendokumentasikan barang bukti penangkapan ini, oknum berinisial SN tersebut mencoba untuk menghalang-halangi.

“Tolong jangan ambil foto bang, jangan diambil fotonya” kata SN, sembari menatap sinis para awak media yang mencoba untuk mengambil foto barang bukti penangkapan tersebut.

Tentu hal ini merupakan sikap yang tidak dibenarkan, karna berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang mengatakan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.

Lebih lanjut, sekitar pukul 15.30 WIB, penyidik Ditreskrimsus melimpahkan perkara tersebut ke Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) II/4-2 Bangka. Ada dua anggota Subdenpom yang hadir dalam proses pelimpahan perkara tersebut.

Semua barang bukti drum dan jerigen pun kemudian dibawa ke Kantor Subdenpom Bangka untuk dilakukan proses lebih lanjut dengan menggunakan satu unit truk berwarna kuning dengan pelat nomor BN 8301 TN.

Menanggapi hal ini, Komandan Subdenpom II/4-2 Bangka Kapten CPM Wahyu Setyadi hanya memberikan komentar singkat dan menegaskan akan menindaklanjuti perkara tersebut.

“Kita akan proses saja sesuai aturan,” pungkas Wahyu kepada wartawan, saat dikonfimasi melalui pesan whatsup.

Terakhir, usai pemindahan barang bukti dan dilakukan serah terima antara penyidik Ditreskrimsus dengan anggota Subdenpom, kendaraan truk tersebut berjalan beriringan dengan dua unit mobil pengerit menuju kantor Subdenpom II/4-2 Bangka dikawal petugas.

(Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *