Kanwil kemenkumham Babel Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Nelayan Terkait BBM Bersubsidi
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Kanwil kemenkumham Babel dalam hal ini Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH bersama dengan BPH Migas melaksanakan Penyuluhan Hukum bagi nelayan terkait BBM Bersubsidi di Tempat pelelangan Ikan (TPI) kota Pangkalpinang, Rabu (30/03/2022)
Sebanyak 70 orang nelayan yang berasal dari berbagai daerah di Pulau Bangka, Kegiatan penyuluhan hukum sendiri bertujuan untuk memberikan kesadaran hukum kepada nelayan terutama terkait penggunaan BBM bersubsidi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Dulyono, S.H., M.H mengatakan penyebaran informasi tentang BBM bersubsidi lewat Penyuluhan Hukum akan sangat bermanfaat khususnya bagi nelayan.
“Karena para nelayan sangat membutuhkan BBM untuk operasional kapal mereka. Distribusi BBM bersubsidi yang baik akan menjamin para nelayan untuk selalu bisa menangkap ikan di laut,” ujar Dulyono dalam sambutannya.
Disampaikan Dulyono, bahwa kantor Wilayah Kemenkumham Babel akan selalu mendukung kegiatan-kegitan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Sementara itu, Karobinopsnal Baharkam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Makhruzi Rahman, S.I.K., M.H. menerangkan peran kepolisian didalam pengelolaan BBM yaitu sebagai pengawasan dan penegakan hukum.
“Terutama dalam distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran sangat rentan sekali terjadi ditengah-tengah masyarakat. Kami menegaskan bahwa Kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti segera perbuatan yang melanggar aturan hukum terkait BBM,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komite BPH Migas, Abdul Halim, S.Si. juga menjelaskan bahwa peran BPH Migas yang menjadi instansi yang memiliki kewenangan untuk mengatur distribusi BBM dan gas.
“BPH migas dalam prakteknya bekerja sama dengan pemerintah Daerah dalam proses menentukan berapa besar distribusi BBM diwilayah daerah tersebut. Ada beberapa faktor yang yang menentukan yaitu tingkat pertumbuhan penduduk dan tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
“BPH Migas akan selalu melakukan evaluasi terhadap pengelolaan BBM bersubsidi bagi nelayan khusus nya yang ada di pulau Bangka. BPH Migas juga selalu terbuka atas kritik, saran, dan masukan oleh para nelayan,” sambung Abdul Halim.
Kegiatan kemudian dilanjutkan pada sesi penyampaian materi, terdapat 8 orang narasumber dalam acara ini, yaitu :
- PS Kabag Lat Robinopsnal Bahakam, Kombes Pol Yulisa Kusumo Wardono, S.I.K yang menyampaikan kewenangan Polisi pada penegakan Hukum terkait BBM bersubsidi.
2. Direktur Polairut Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Donny Aditya Warman, S.I.K yang menyampaikan terkait kewenangan Polairut. - Perwakilan BPH Migas, Andi puidyanto yang menyampaikan terkait kewenangan BPH Migas dan kebijakan distribusinya.
- Perwakilan SBM Pertamina MOR II Sumbangsel, M. Angga Dexora menyampaikan terkait kebijakan Pertamina didalam pengelolaan BBM bersubsidi untuk nelayan.
- . JFT Penyuluh hukum Ahli Madya dari BPHN yaitu Ivo Hetty Novita, SH.,M.H menyampaikan materi tentang urgensi penyuluhan hukum bagi para nelayan.
- Kepala Bidang Hukum Kanwil kemenkumham Babel, Eko Saputro, S.H menjelaskan terkait dengan tupoksi kanwil kemenkumham Babel.
- Kasubbid penyuluhan hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Muhamat Ariyanto, S.H., M.H menjelaskan tentang program Bantuan Hukum kepada orang atau kelompok orang misin.
- JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Sudihastuti, S.H menyampaikan materi terkait Organisasi Bantuan Hukum.
(Jek)