Raperda Tentang Penyertaan Jamkrida Ditolak DPRD Babel, Ini Penjelasan Amri Cahyadi!

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan 3 Raperda, 2 penyampaian Raperda dan pembentukan pansus serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2021 di Gedung DPRD, Kamis (31/03/2022).

Rapat Paripurna yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi mengatakan ada satu raperda yang belum bisa diambil keputusan dalam rapat paripurna kali ini, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Jaminan Perkreditan Daerah (Jamkrida).

Menurut Amri, Perda tersebut belum dapat disahkan karena masih harus dilakukan pembahasan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Babel.

“Terkait Raperda tentang Raperda tentang Penyertaan Modal Jaminan Perkreditan Daerah (Jamkrida) belum bisa disahkan, karena masih dalam perbaikan dan pembahasan di Bagian Hukum Setda Babel,” ujarnya.

“Namun, terkait tiga raperda lain diantaranya Raperda Pembudidayaan Ikan, Raperda tentang Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Raperda tentang Pengendalian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga diharapkan dapat disahkan menjadi Perda,” jelas Wakil Ketua DPRD Babel.

Lebih lanjut, terkait dengan pengambilan keputusan ini dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Babel, semuanya menyetujui untuk disahkan menjadi perda yang bertujuan demi kesejahteraan masyarakat dan memberikan pendapatan dan pembangunan daerah.

“Dengan disetujui oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Babel, maka tiga raperda yang sudah dilakukan pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) serta Bagian Hukum Setda Babel, secara resmi disahkan,” pungkas Amri.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *