BeritaDaerahNasional

Polda Babel Selesaikan 26 Perkara Melalui Restorative Justice, Ini Syaratnya!

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) maupun di polres jajaran telah melakukan penyelesaian sebanyak 26 perkara pidana umum dengan metode keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Budi Hermawan saat diwawancarai, mengatakan bahwa penyelesaian perkara dengan metode RJ dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“RJ ini juga dilakukan sebagai solusi dalam penyelesaian laporan yang menumpuk yang telah dilaporkan oleh masyarakat sebelumnya,” kata Budi kepada beritacmm.com pada Rabu (6//4/2022).

Dijelaskan Budi, 26 perkara yang telah diselesaikan tersebut yaitu 2 perkara di Ditreskrimum Polda Babel, 9 perkara yang ada di Polres Pangkalpinang, 4 perkara di Polres Bangka Barat, 3 perkara di Polres Bangka, 3 perkara di Polres Bangka Selatan, 3 perkara di Polres Belitung Timur, 1 perkara di Polres Bangka Tengah dan 1 perkara yang ada di Polres Belitung.

Lebih lanjut, Ia juga menerangkan perkara-perkara yang dapat diselesaikan dengan cara RJ, seperti kasus penggelapan, penipuan, pencurian biasa, penganiayaan ringan hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ada juga beberapa perkara yang tidak dapat diselesaikan dengan RJ ini seperti aksi radikalisme, penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa orang lain. Kasus yang melibatkan residivis juga tidak berlaku untuk diselesaikan secara RJ,” tuturnya.

Syarat lainnya yang dapat membuat suatu kasus atau perkara bisa diselesaikan dengan RJ seperti misalnya kedua belah pihak telah menemukan kesepakatan atau kata damai dan tak melakukannya kembali.

“Misalnya warga dan warga ingin berdamai, maka dapat diselesaikan dengan RJ, tetapi jika ada warga yang langsung berurusan dengan kepolisian maka RJ tidak dapat digunakan,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *