Ditresnarkoba Bongkar Diduga Home Industry Pembuatan Sabu, Tersangka : Kalo Berhasil Saya Bagikan Se-Polda!
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Ditresnarkoba Polda Babel) gelar press conference hasil penangkapan selaku tersangka RS (36) yang diduga pemilik Home Industry pembuatan sabu di Desa Air Mesu, Bangka Tengah, Selasa (05/04/2022) lalu.
“Ditresnarkoba Polda Babel telah berhasil mengungkap jaringan pengedar, penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Martri Sonny kepada awak media, di halaman Humas Polda Babel, Kamis (07/04/2022)
Dijelaskan Sonny, kronologis penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang di curigai memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu di salah satu perumahan yang berlokasi di Air Itam Kota Pangkalpinang.
Mendapat informasi tersebut, Tim Ditnarkoba Polda Babel langsung bergegas ke TKP dan berhasil mengamankan RS (36) yang saat itu sedang tidur.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, Tim Ditresnarkoba Polda Babel langsung melakukan pengembangan ke salah satu kediaman RS (36) yang di duga Home Industri dalam pembuatan sabu.
“Ditemukan Barang Bukti Jenis Sabu, kemudian 7 macam bahan kimia di TKP berikut perlengkapan, pembuatan, peralatan memproduksi sabu,” ungkap Kombes Pol Martri Sonny.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Babel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 604,1 gram dan ekstasi 117 butir.
“Sabu ini dapat merusak generasi muda, jika di ansumsikan satu orang 0,25 Gram berartikan dapat merusak sekitar 2400 orang, apabila di konversi dengan uang yaitu sekitar 840 juta rupiah,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku RS (36) saat di wawancarai, mengatakan kalo dirinya hanya mencoba bereksperimen dan gagal.
Kegiatan yang sudah dilakukannya sedari Februari kemarin, jikalau berhasil maka sudah di bagikannya se-Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Hasil belum ada, kalo sudah ada hasil, ku bagi se-Polda ne men nya menjadi,” ucap tersangka yang disambut tawa oleh rekan-rekan media.
Dari perbuatannya ini, RS (36) disangkakan
Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika pidana paling lama 20 tahun denda hingga 10 miliar;
�Pasal 113 ayat 2 UU Narkotika pidana paling lama 20 tahun denda hingga 10 miliar;
�Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika pidana paling lama 20 tahun denda hingga 8 miliar.
(Jek)