DaerahBeritaKriminalNasional

Tersangka Diduga Pembuat Sabu Mengaku Aksinya Terinspirasi Dari Internet

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Ditresnarkoba Polda Babel) berhasil membongkar jejaring narkotika jenis sabu dan ekstasi berinisial RS (36) yang juga diduga pemilik Home Industry pembuatan sabu di Desa Air Mesu, Bangka Tengah, Selasa (05/04/2022) lalu.

Seperti yang telah disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Martri Sonny dalam prees conference, di halaman Humas Polda Babel, Kamis (07/04/2022)

“Ditresnarkoba Polda Babel telah berhasil mengungkap jaringan pengedar, penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujarnya kepada awak media.

Dalam penangkapan ini, Ditemukan Barang Bukti Jenis Sabu, kemudian 7 macam bahan kimia di TKP berikut perlengkapan, pembuatan, peralatan memproduksi sabu.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Babel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 604,1 gram dan ekstasi 117 butir.

Sementara itu,  pelaku RS (36) saat di wawancarai, mengatakan kalo dirinya mendapat informasi terkait pembuatan sabu ini melalui internet.

Ia juga mengungkapkan, bahwa alat serta bahan-bahan dari ujicoba pembuatan sabu ini didapatkannya melalui online shop.

“Beli via online, men kita lihat mahal, cuma sebenarnya alat-alat ini tidak mahal dan Mudah di dapat, ada dak duit e,” ungkap RS.

Lebih lanjut, RS mengakui bahwa perbuatannya sudah dilakukan dari beberapa bulan yang lalu.

Dari perbuatannya ini, RS (36) disangkakan
Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika pidana paling lama 20 tahun denda hingga 10 miliar;
�Pasal 113 ayat 2 UU Narkotika pidana paling lama 20 tahun denda hingga 10 miliar;
�Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika pidana paling lama 20 tahun denda hingga 8 miliar.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *