BeritaDaerahEkonomi BisnisNasionalPemerintahan

Nico Plamonia Gelar Sosialisasi Perda Terkait Pengembangan Ekonomi Kreatif

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel), Nico Plamonia Utama menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, berlangsung di Hotel Santika, Sabtu (09/04/2022) sore.

Dalam sambutannya, Nico menjelaskan Perda terkait pengembangan ekonomi kreatif ini menarik untuk dibahas, dikarnakan banyak kemudahan yang di tawarkan dalam perda tersebut bagi masyarakat khususnya pelaku usaha.

“Pemerintah provinsi kepualauan Bangka Belitung sudah mengeluarkan peraturan daerah di 2018 untuk mengembangkan ekonomi kreatif, dalam aturan ini ada kemudahan-kemudahan yang diberikan bagi pelaku usaha, contohnya bisa dapat pengembangan dari UMKM, bisa dapat suport atau bantuan kredit dari bank Sumsel Babel,” jelas anggota Partai Demokrat ini.

Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ekonomi Kreatif yang memiliki arti penting di sektor ekonomi yang didasarkan pada ide-ide dan kreativitas sumber daya manusia berbasis warisan budaya, keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai faktor produksi utama.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan lebih dalam terkait perda tersebut oleh salah satu narasumber, Framayoga, dikatakannya setiap pelaku ekonomi kreatif harus mempunyai badan usaha, badan hukum, didirikan dan berkedudukan di Daerah Ekraf.

Ditegaskan Framayoga, bahwa ciri ekonomi kreatif ada pada ide serta gagasan, membuat relasi, kerjasama dengan berbagai pihak dan adanya kreasi intelektual dalam usahanya.

“Pentingnya penyebarluasan ini menimbang ekonomi kreatif memiliki arti penting dan strategis dalam penyediaan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian masyarakat, memajukan pembangunan daerah dalam rangka mencapai kesejahteraan umum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menuturkan masyarakat harus kreatif dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak bisa hanya mengandalkan yang ada saja seperti karet, sawit, timah dan lada, tapi kita bisa berkreasi dengan mengembangkan potensi lain di era digital sekarang.

“Tetapi Pemerintah daerah juga harus mempersiapkan dana untuk mendukung dan mensupport para pelaku usaha, agar dapat bergerak dan terus melakukan pengembangan usahanya agar para pelaku usaha tetap bertahan,” pungkas Ketua Bidang I HIPMI Babel.

Turut serta hadir dalam Sosialiasi Perda (Sosper) ini Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Nico Plamonia Utama S.T, M.M dan Ketua Bidang I Organisasi, Keanggotaan, Kelembagaan BPD HIPMI Babel Framayoga Fairuzie bertindak sebagai nara sumber dalam agenda penyeberluasan Perda kali ini.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *