585 Warga Binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang Dapat Remisi Hari Raya Keagamaan
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Sugeng Hardono memimpin langsung upacara pemberian remisi khusus hari raya keagamaan Idul Fitri 1443H kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), berlangsung di Lapas Narkotika, Senin (02/05/2022).
Sebanyak 585 WBP mendapatkan remisi khusus pada hari raya keagamaan Idul Fitri kali ini, setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Secara rinci, besaran remisi yang diterima WBP yakni, 15 Hari sebanyak 99 orang, sebanyak 382 orang mendapat remisi hingga 30 Hari, sebanyak 88 orang mendapat hingga 45 hari dan 11 orang lainnya mendapat remisi hingga 60 hari.
Dalam hal ini, Sugeng Hardono menjelaskan bahwa remisi ini adalah hadiah “hak” yang diberikan oleh negara atas peran aktif narapidana dalam pembinaan dan menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani masa pidananya.
Ia pun berharap dengan diberikannya remisi ini, dapat mendorong para WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya.
“Semoga dengan remisi khusus hari raya Idul Fitri narapidana lapas narkotika pangkalpinang menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat berperan aktif di tengah keluarga dan masyarakat setelah bebas nanti,” pungkas Sungeng Hardono.
Selain itu, sebanyak 89 WBP harus menguburkan harapannya, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Adapun rinciannya yakni, masih berstatus Tahanan sebanyak 52 orang, tidak memenuhi Syarat Substantif Belum 6 Bulan masa pidana sebanyak 3 orang, tidak memenuhi Syarat Substantif Ada Pencabutan PB sebanyak 4 orang, tidak memenuhi Syarat Substantif Melakukan Pelanggaran (Letter-F) sebanyak 21 orang, tidak memenuhi Syarat Substantif (tanggal Ekspirasi lebih kecil dari Tanggal Remisi) sebanyak 3 orang, Narapidana sedang melaksanakan Hukuman Subsidair/pengganti denda sebanyak 5 orang serta narapidana dengan hukuman Seumur Hidup sebanyak 1 orang.
(Jek)