BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Endemic Belitung Timur Madu Teran Akan Didaftarkan Indikasi Geografis

Bagikan Berita

Jakarta,BERITACMM.com

Madu Teran yang merupakan Endemic dari Belitung Timur, saat ini sedang dalam tahap penyelesaian pendaftaran Indikasi Geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kamis (19/05/2022).

Dalam hal ini, Camat Manggar Abdul Rachim, juga berkoordinasi bersama Tim kanwil yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Riyanto, Kepala Subbidang Pelayanan KI Marsal Saputra serta jajaran guna rangka penyelesaian pendaftaran Indikasi Geografis tersebut.

“Madu Teran Belitong ini merupakan endemic Belitung timur sehingga perlu dilindungi dan di daftarkan Indikasi Geografis, ada beberapa tantangan seperti soal penyusunan dokumen buku, peta dan lain lain yang masih disusun dan memakan waktu oleh pemerintah terkait,” ungkap Camat Manggar ini.

Meskipun Begitu, Lanjut Abdul, pihaknya bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) berkomitmen dan mempunyai target madu teran sudah terdaftar dan sertifikat Indikasi Geografis dapat terbit pada bulan oktober 2022.

“Karenakan pada bulan tersebut hari jadinya Kabupaten Belitung, sehingga dapat menjadi prestasi Bupati Kabupaten Belitung Timur dalam hal Perlindungan kekayaan Intelektual Madu Teran,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk meminimalisir hambatan di kemudian hari, Subkoordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis, Gunawan menjelaskan bahwa segala sesuatu perlu di persiapkan.

“Poin-poin seperti nama Indikasi geografisnya, pemohonnya, dan SK kepengurusan, dan lain-lain agar tidak ada perubahan kedepannya yang dapat menjadi hambatan dalam pendafataran,” beber Gunawan.

Lebih lanjut, Pada kesempatannya, Kepala Bidang Hukum Adi Rianto menjelaskan “Setelah dilakukan invetarisasi dan mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen, nanti akan dilakukan pendaftaran melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung untuk didaftarkan,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Marshal Saputra menyampaikan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis tidak hanya pada proses pendaftaran dan selesai begitu saja.

“Berbicara mengenai Indikasi Geografis kita berbicara reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu dari suatu produk yang harus dipertahankan setelah didaftarkan dan menggali potensi potensi produk lain yang berpotensi untuk didaftarkan Indikasi Geografis,” tutup Marshal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *