BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Terkait Pengendalian Sedimentasi Muara Jelitik, DPRD Babel Gelar RDP Bersama Instansi Terkait

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi dan stakeholder terkait Pengendalian Sedimentasi Muara Jelitik di Sungailiat Kabupaten Bangka, bertempat di Ruang Badan Musyawarah, Senin (06/06/2022).

Rapat yang di pimpin Ketua DPRD Babel Herman Suhadi dan Wakil Ketua DPRD Amri Cahyadi, serta dihadiri dari pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), PT. Timah, Lurah Jelitik, Komisi I dan Komisi II.

Herman Suhadi mengatakan, banyak masyarakat mengeluh karena pendangkalan di muara Jelitik sehingga mereka tidak bisa keluar masuk ke Pelabuhan Perikanan Nusantara,

Ketua DPRD Babel menambahkan, Komisi II DPRD Provinsi Bangka Belitung sudah berkonsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan pada tahun 2020 itu ada anggaran sebesar Rp210 Miliar, dan itu bisa direalisasikan dari anggaran ASD Perancis.

“Harus ada rekomendasi dari Stakeholder salah satunya di sana pada waktu itu PT. Pulomas dan PT. Timah, tetapi dari PT. Timah mereka belum mendapatkan rekomendasi. Sehingga pada rapat hari ini, kita berusaha bagaimana menyinkronkan ini kembali agar program-program seperti ini bisa berjalan, kami dari DPRD Babel akan membantu ke Kementerian supaya kegiatan seperti ini diadakan kembali, walaupun bukan dari Perancis bisa juga dari negara-negara lain yang bisa memberikan pinjaman luar negeri,” ujar Herman.

“Intinya kita ingin untuk jangka panjang Pelabuhan Perikanan Jelitik ini menjadi permanen, tidak seperti saat ini ada pengerukan tetapi itu hanya bersifat jangka Pendek dan ini adalah salah satu kepedulian kita kepada nelayan disitu,” tambahnya.

Sementara itu, Lusia Anna Perwakilan dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat membenarkan bahwa ada anggaran ASD dari Perancis, tetapi di alihkan ke Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap karena belum mendapatkan rekomendasi tersebut

“Salah satunya itu, lokasi yang di tetapkan adalah PPN Sungailiat, jadi Timeline 2020 itu harus ada penetapan lokasi yang akan dilakukan pengembangan tersebut. Ada dua pemangku kepentingan yaitu PT. Pulomas dan PT. Timah, karena itu kita perlu adanya rekomendasi sebagai syarat untuk membuat amdal internasional,” ungkap Lusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *