Diduga Memberi Usulan Perjanjian Kerjasama Pemprov Babel dan PT. NKI, Mantan Ketua DPRD Babel Angkat Bicara!
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Adanya info yang berkembang di masyarakat terkait rekomendasi Ketua DPRD Babel 2019-2024 atas usulan kerjasama PT. Narina Kheisya Imani dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yakni terkait perubahan status kawasan hutan, Mantan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya angkat bicara.
Didit dengan tegas menampik segala tudingan kepadanya yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPRD Babel sebelum akhirnya digantikan oleh Herman Suhadi.
“Saya sampaikan saya susah payah mencari di draft ini tidak ada satupun sesaat saya menjabat sebagai ketua DPRD Babel ini memberi rekomendasi naskah perjanjian anatara Gubernur dan PT, Itu yang perlu diluruskan,” tegasnya kepada awak media, di DPRD Babel, Senin (04/07/2022).
Dijelaskan Didit, wewenang Gubernur itu hanya 5 hektar, supaya masyarakat juga tak perlu di bohongi, artinya ada aturan di kementrian kehutanan untuk memperbolehkan perubahan status kawasan hutan tersebut.
“Jika memang ini benar ingin dikembalikan kepada rakyat ini tidak perlu langsung ke mentri, ini kan perjanjian antara gubernur dan perusahaan tersebut,” ungkap Mantan Ketua DPRD Babel.
Selain itu, Didit juga menyayangkan sikap anggota Komisi II DPRD Babel Jawarno, yang coba mengintervensi dirinya saat hendak menyampaikan pendapat diseluruh hadapan tamu yang hadir.
“Sangat saya sayangkan, tadi senior saya pak Jawarno marah-marah, etika dong, masak begitu. saya ini anggota dewan 5 Periode 3 periode jadi Ketua DPRD gak pernah memotong pembicaraan seperti itu,” katanya dengan nada kesal.
Atas kejadian ini, Ia pun berencana melaporkan hal itu kepada badan kehormatan DPRD Babel.
“Gak bolehlah dia seperti itu, saya kan diundang bukan datang sendiri,” jelasnya.
“Kita boleh membela Big Bos kita, tapi kan lihat dulu duduk permasalahannya. Jangan sampai orang makan hasilnya, saya yang kena,” pungkas Didit Srigusjaya.
(Jek)