BeritaDaerahNasionalPemerintahanPendidikan

Ombudsman Layangkan Empat Tindakan Korektif Kepada Dindik Babel Terkait Maladministrasi PPDB SMA Jalur Zonasi

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP) terhadap laporan masyarakat terkait PPDB tingkat SMA yang mensyaratkan akreditasi asal sekolah dalam sistem zonasi, dengan sebagai Terlapor Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Babel, Rabu (13/07/2022).

Untuk diketahui, sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Babel menemukan adanya maladministrasi dalam pemeriksaan laporan masyarakat terkait PPDB tingkat SMA tahun ini.

Oleh karna itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan, bahwasannya telah menyampaikan empat (4) tindakan korektif terkait dengan laporan PPDB tingkat SMA tahun ajaran 2022 dengan jumlah laporan dari masyarakat mencapai 54 laporan.

“4 tindakan korektif itu bisa di tindaklanjuti sesuai regulasi selama 30 hari oleh Pemprov Babel sesuai mekanisme yang berlaku, kalo tidak dilanjuti proses berikutnya adalah proses monitoring oleh Ombudsman Pusat,” ungkapnya kepada awak media.

“Kemudian kalo tidak di tindaklanjuti juga proses monitoring ini, maka akan diteruskan ke Presiden dan DPR RI,” sambung Yozar.

Akan tetapi, Yozar berharap permasalahan ini dapat diselesaikan di daerah saja dan tidak melebar hingga pusat.

“Sehingga dengan penuh komitmen dan kesadaran tentunya Pemprov Babel akan melaksanakan 4 tindakan korektif itu,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung.

Menurut Yozar, Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin juga telah memberi intruksi terhadap dinas terkait agar adanya perbaikan dalam sistem PPDB ini. Juga dengan dilayangkannya tindakan korektif tersebut adanya proses pengawasan dari atasan kepada bawahan.

“Kami berhadap Pemprov Babel juga bisa mengambil pelajaran dari sini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, terkait dengan sanksi yang akan diterima terlapor, Dikatakan Yozar bahwa pihaknya tidak dapat memutuskan hal itu dan lebih menyerahkannya ke Inspektorat Babel sebagai pemilik wewenang akan hal tersebut.

“Saya serahkan ke Pemprov Babel karna di tindakan korektif ini agar Inspektorat melakukan pemeriksaan, apa saja kemudian bentuknya bisa dilaporkan ke Ombudsman,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Babel, Ervawi mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Ombudsman.

Ia pun siap menindaklanjuti 4 tindakan korektif yang dilayangkan kepada Dinas Pendidikan Babel di bawah pimpinannya tersebut.

“Jadi apa yang dilakukan (Ombudsman) kita apresiasi, kita lakukan saja tindakan-tindakan itu (tindakan korektif),” katanya.

“Kalo mau mencari kebenaran kan yang benar cuma Allah, Allah lebih tahu hati dan niat kita masing-masing, Allah yang tahu kalo kita nyari kebenaran. Tapi ini bukan mencari kebenaran tapi sesuai dengan peraturan,” beber Ervawi.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *