BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Deteksi Dini Peredaran Narkoba, Kanwil Kemenkumham Babel Berikan Penyuluhan Hukum di Lapas Narkotika Pangkalpinang

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Eko Saputro dan Para Penyuluh Hukum melaksanakan aksi tanggap dan cepat dalam rangka menindaklanjuti instruksi langsung Bapak Sekretaris Jenderal yang dikhususkan kepada Para Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R.I

Terkhusus bagi Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Babel mendapatkan tugas dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang–undangan tentang perlunya deteksi dini dan tips jitu tentang pencegahan dan peredaran Narkoba.

Apalagi mengingat, saat ini maraknya peredaran narkoba di daerah tertentu termasuk di rutan/lapas yang ada di Babel.

Seperti yang telah disampaikan Kepala Bidang Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eko Saputro, di Lapas Narkotika Pangkalpinang, Senin (18/07/2022).

“Dengan adanya kegiatan ini, kemudian diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman secara personal untuk keseluruhan pegawai tentang bahayanya penggunaan dan pengedaran narkoba di jajaran Pemasyarakatan dan pentingnya deteksi dini penggunaan dan peredaran narkoba,” jelas Eko.

Ia juga menyampaikan pesan dan amanah untuk peserta penyuluhan hukum yakni jangan sampai kita mengedepankan prinsip hedonisme dalam hidup, karena sejatinya itu pandangan atau sikap kesenangan dan kenikmatan merupakan tujuan hidup semata.

Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang di wakilkan Kepala Sub bagian tata Usaha, Mulya Nopriansyah  mengapresiasi langkah kantor wilayah dalam melakukan penyuluhan deteksi sedini mungkin penggunaan dan peredaran Narkoba khususnya bagi Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Tim dari Kantor Wilayah yang telah bersedia mengunjungi dan mendatangi Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, sekaligus kami sangat apresiasi dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka deteksi sedini mungkin penggunaan dan peredaran Narkoba khususnya bagi Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang tentunya sangat bermanfaat,” ujar Mulya.

Lebih lanjut, Adapun pemaparan materi disampaikan para Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto, dengan materi tindakan preventif penggunaan dan penyelundupan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan. Pemateri menyampaikan bahwa narkoba sungguh merupakan ancaman yang sangat mencemaskan kita selaku pegawai, keluarga maupun masyarakat.

“Selain itu tindakan preventif merupakan suatu pencegahan sebelum timbulnya suatu masalah, sejatinya tindakan tersebut harus disusun dan dilaksanakan secara sistematis, terencana dan terarah agar akar permasalahan penggunaan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak terjadi”, ujar Ferry.

Selain itu Penyuluh Hukum juga menyampaikan bahwasanya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidaklah hanya menjadi tugas dari sekompok orang saja, melainkan menjadi tugas bersama.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *