BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Meriahkan HDKD ke-77, Jajaran Kanwil Kemenkumham Babel Bagikan Paket Bantuan Kepada Masyarakat Desa Terpencil

Bagikan Berita

BangkaTengah,BERITACMM.com

Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77, Jajaran Kantor Wilayah dan seluruh Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Bangka Belitung melakukan bakti sosial Touring Kumham Peduli Daerah Terpencil dan memberikan paket bantuan sembako sejumlah 300 Paket kepada masyarakat Desa Kulur, Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (24/07/2022)

Dalam hal ini, Kepala Kantor Wilayah diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agus Irianto menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh jajaran yang ikut terlibat dalam membagikan paket bantuan ke desa terpencil ini.

“Saya menghaturkan terima kasih banyak atas keihklasannya untuk membatu dalam membagikan paket sembako ini, semoga apa yang kita lakukan ini menjadi amal jariyah untuk kita semua,” kata Agus pada saat memimpin apel pelaksanaan kegiatan.

Dijelaskan Kadiv PAS, kegiatan ini serentak dilaksanakan di seluruh indonesia, dan hal ini merupakan bentuk kepedulian Kementerian Hukum dan HAM di Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) yang ke-77 yang jatuh pada tanggal 1 Agustus 2022 ini.

“Serta menjadi ranah silaturahmi kami dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat di Desa Kulur,” ucapnya.

Selain itu, Ia juga taklupa mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk menjaga selalu kondusifitas di jalan raya saat touring menuju desa terpencil tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Kulur, Ahmad Yani menyampaikan rasa terimakasih kepada jajaran Kementerian Hukum dan HAM karna telah memperhatikan para masyarakat desa terpencil.

Menurutnya, bantuan yang telah diserahkan tersebut sangat berguna bagi seluruh masyarakatnya, mengingat perekenomian yang belum kunjung stabil pasca pandemi Covid-19 ini.

“Bantuan ini sangat berguna bagi kami masyarakat desa kulur, di tengah pandemi covid-19 ini,” pungkas Kades.

Turut serta hadir seluruh Kepala UPT pemasyarakatan yang ikut bergabung untuk memeriahkan kegiatan bakti sosial tersebut.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *