BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Pegawai LPP Kelas III Pangkalpinang : Narkoba No, Prestasi Yes!

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Lakukan pencegahan dan deteksi dini peredaran narkotika, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi pegawai, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang, Selasa (26/07/2022).

Kegiatan penyuluhan dibuka dengan kata sambutan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang (Hani Anggraeni) dan Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro).

Dalam sambutannya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang, Hani Anggraeni mengatakan bahwa penyuluhan hukum bagi para pegawainya ini baru pertama kalinya dilakukan.

“Biasanya dilakukan untuk para Tahanan/WBP. Penyuluhan hukum kepada pegawai sendiri diharapkan dapat memberikan informasi dan wawasan yang komprehensif terhadap bahaya penggunaan narkoba terutama bagi pegawai,” ungkap Hani.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel yang telah bersedia untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro menjelaskan bahwa penyuluhan hukum yang dilakukan bagi para pegawai Lapas ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Sekretaris Jenderal yang dikhususkan kepada Para Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Dalam hal ini Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan tugas khusus untuk penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang–undangan tentang perlunya deteksi dini dan tips jitu tentang pencegahan peredaran Narkoba yang sedang mewabah dikalangan pegawai,” bebernya.

Beliau juga menyampaikan pesan dan amanah untuk peserta penyuluhan hukum yakni jangan sampai kita mengedepankan prinsip hedonisme dalam hidup, karena sejatinya itu pandangan atau sikap kesenangan dan kenikmatan merupakan tujuan hidup semata.

Adapun pemaparan materi disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sofian dengan judul optimalisasi pencegahan dan sanksi penyalahgunaan narkoba. Disampaikan kepada peserta bagaimana tips-tips menghindari narkoba, langkah Preventif dan represif pencegahan narkoba, serta ketentuan formal Pidana maupun administratif penyalahgunaan narkoba bagi pegawai.

“Jangan pernah mencoba narkoba, walaupun hanya untuk iseng belaka,” tegas Sofian saat menjelaskan tips-tips.

Selain itu Penyuluh Hukum juga menyampaikan bahwasanya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidaklah hanya menjadi tugas dari sekompok orang saja, melainkan menjadi tugas bersama.

Selain materi, dalam Penyuluhan Hukum dilakukan permainan Simulasi Hukum terkait dengan Pencegahan penyalahgunaan narkoba. Para peserta sangat antusias dan semangat dalam menjalani sesi simulasi hukum tersebut. Teriakan “Narkoba No, Prestasi Yes ” menjadi jargon spesial dalam sesi simulasi hukum kali ini di Lembaga pemasyarakatan Perempuan kelas III Pangkalpinang.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *