BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Nekat! Pekerja Proyek Rehabilitas Kantor DPRD Pangkalpinang Abaikan Prosedur K3

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Tindakan salah satu pekerja proyek Rehabilitas Kantor DPRD Kota Pangkalpinang, AL (55) terbilang cukup nekat.

Pasalnya, tanpa memikirkan keselamatan, Pria paruh baya itu memperbaiki atap kantor tersebut tanpa dilengkapi atribut pengamanan (safety) atau tidak mematuhi prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Padahal, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah hal pokok yang wajib dilaksanakan oleh setiap pelaku proyek, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Pantauan sejumlah wartawan di lokasi, Pekerja proyek tersebut hanya menggunakan sandal jepit, tanpa menggunakan helm maupun peralatan safety lainnya. Padahal atap gedung dengan bangunan dua lantai itu terlihat cukup tinggi, ditambah lagi, banyak tumpukan kayu dengan paku yang masih tertancap tepat berada dibawahnya.

“Nggak takut, sudah biasa pak, kalo sabuk pengaman dikasih, cuma kadang dipakai kalau membahayakan, tapi itulah kita cuma pengangan saja,” kata AL saat dikonfirmasi wartawan di lokasi, Senin (05/09/2022).

“Karna kalau kita berdiri (diatas bangunan-Red) kadang lupa malah mau jatuh, kecuali kita konsentrasi penuh yang curam-curam,” lanjutnya.

Sementara itu, menyikapi hal ini, PPK Proyek Rehabilitas Kantor DPRD Kota Pangkalpinang, Pahala mengungkapkan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Ia juga menegaskan, akan segera menindak tegas para pekerja yang tak mematuhi prosedur K3 itu.

“Akan kami tegur langsung dan prosedur K3 akan dipenuhi segera. Terimakasih atas masukannya,” ungkap Pahala saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *