BeritaDaerahKriminalNasional

481,65 Gram Sabu serta 500 Butir Ekstasi Dimusnahkan, PLT Kadiv PAS Turut Saksikan

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Itun Wardatul Hamro, didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, Badarudin, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Hardono, serta Kepala Subbidang Pengelolaan Basan dan Kemanana, R. Arie Harjanto hadiri pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana narkotika, Rabu (07/09/2022).

Membuka kegiatan, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Zainul Muttaqien mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada jajaran Forkopimda dan instansi yang telah membantu pemberantasan narkoba di Provinsi Bangka Belitung.

“Provinsi Bangka Belitung merupakan kepulauan yang rentan menjadi jalur jaringan narkoba, tentunya kami ucapkan terima kasih atas kerja sama Forkopimda, TNI-POLRI, Bea Cukai, serta pihak lainnya yang telah bersatu-padu mengungkap kasus-kasus peredaran narkoba tersebut,” ujar Zainul.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan di halaman Kantor BNNP Babel. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 481,65 gram sabu serta 500 butir ekstasi, yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada Bulan Juni-September 2022 dengan 4 (empat) tersangka oleh penyidik BNN Provinsi Babel. Total barang bukti tersebut yaitu Rp. 731.650.000,-.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kepala BNNP dan seluruh jajaran Forkopimda yang hadir, serta disaksikan secara langsung oleh 4 (empat) tersangka kasus tersebut.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *