BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Terus Upayakan Restoratif Justice, Bapas Pangkalpinang Lakukan Putusan Layanan Kepada Anak Pelaku Pencurian

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang melaksanakan pembimbingan klien anak yang menjalani pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat di Bapas Kelas II Pangkalpinang, Rabu (07/09/2022).

Per tanggal 30 Agustus 2022, klien anak EJ dengan tindak pidana pencurian sepeda motor mulai menjalankan putusan pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat selama 100 jam di Bapas Kelas II Pangkalpinang.

Putusan ini sesuai dengan rekomendasi yang diusulkan di dalam penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh PK di bawah bimbingan PK M. Ali Makki, eksekusi putusan Nomor: 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Sgl dan hal ini akan dilaksanakan selama 2 hari dalam 1 pekan sesuai bunyi putusan tersebut.

Pidana dengan syarat sendiri merupakan wujud alternatif pidana penjara yang selaras dengan nilai restorative justice (keadilan restoratif). Restorative justice lebih mengedepankan pemulihan baik terhadap pelaku maupun korban serta menitikberatkan penggantian kerugian bagi korban. Di sisi lain, penghindaran pidana penjara juga dapat mencegah anak mendapatkan label negatif dari masyarakat.

Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), PK berperan dalam tahap post ajudikasi dan pasca ajudikasi. Mulai dengan memberikan pendampingan terhadap anak saat pemeriksaan di kepolisian, memberikan rekomendasi dalam litmas, serta memberikan pengawasan dan pembimbingan ketika anak menjalani putusan.

Hal ini sejalan dengan penuturan Kepala Bapas, Iwan Setiawan, “PK Bapas hadir di seluruh rangkaian sistem peradilan pidana anak, mulai dari post ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca ajudikasi, sehingga andil PK Bapas menjadi cukup penting dalam pengupayaan restorative justice bagi anak,” ungkap Iwan.

Pembimbingan yang dilakukan oleh PK ketika anak menjalani putusan pidana dengan syarat menunjukan bahwa PK turut andil dalam rantai akhir sistem pidana. Hal ini menunjukkan peran PK menjadi sangat penting karena PK bertugas memberikan pembimbingan dan membantu anak kembali ke tengah masyarakat terlepas dengan stigma negatif terhadap tindak pidana yang ia lakukan. Sepertinya, perwujudan restorative justice bagi anak bukan lagi fatamorgana, tetapi bisa diwujudkan melalui peran PK baik di post ajudikasi, ajudikasi, dan pasca ajudikasi.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *