Kanwil Kemenkumham Gelar Rapat Pengharmonisan
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal di Ruang OR Bupati, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, Kamis (08/09/2022).
Kepala Bidang Hukum beserta Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Zonasi Kab. Bangka Barat disambut baik oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra ( Bapak Ridwan), Staf Khusus (Bapak Hermansyah), Kepala Dinas Penanaman Modal (Ibu Rosdjumiati), Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Bapak Muhammad Zakaria), Sekretaris BPKAD (Ibu Dessy), Kepala Bagian Hukum (Bapak Sanudin) beserta jajaran.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kab. Bangka Barat (Bapak Ridwan), menyambut baik kedatangan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Zonasi Kab. Bangka Barat. Kegiatan ini merupakan salah satu sinergis dalam pembentukan peraturan daerah antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi vertikal bersama dengan Pemerintah Kab. Bangka Barat.
Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep.Bangka Belitung sekaligus mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib melakukan harmonisasi sesuai dengan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini bertujuan agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda (Bapak Beni Saputra S.H.,M.H.) selaku pemapar menyampaikan hasil pengharmonisasian baik dari aspek subtansi maupun teknik. Pada dasarnya Raperda Kabupaten Bangka Barat tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal dibentuk sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam meningkatkan investasi di daerah.
(*)