Upaya Lindungi KI, DJKI Bersama Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Mobile IP Clinic
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Sebagai upaya melindungi Kekayaan Intelektual di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, DJKI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik KI Bergerak, Senin (12/09/2022).
Mobile IP Clinic kali ini mengusung tema “Pembudayaan dan Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kalangan Akademisi dan Masyarakat”. Bertempat di Bangka City Hotel, acara diawali dengan performance apik dari Artono, seorang seniman asli dari Kepulauan Bangka Belitung, yang menciptakan lagu Bedincak, disusul dengan penampilan Senam Bedincak.
Melanjutkan acara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, menyampaikan Laporan Kegiatan. Eva menyebutkan bahwa tujuan pihaknya menggelar kegiatan ini salah satunya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui peningkatan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing, dalam kesempatan ini menyampaikan sambutannya sekaligus membuka kegiatan Mobile IP Clinic. Daniel mengatakan bahwa Perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan dan berkontribusi secara signifikan dalam pengembangan ekonomi nasional, khususnya di Kepulauan Bangka Belitung.
“Kegiatan Mobile IP Clinic ini akan diselenggarakan selama 3 hari kedepan di Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, untuk memberikan Diseminasi dan layanan konsultasi pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual kepada stakeholder terkait, para pelaku UMKM di wilayah Kepulauan Bangka Belitung serta mahasiswa/i dari Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung”, pungkas Daniel.
“Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan karya cipta ataupun produk hasil ciptaan juga bisa datang langsung (on the spot)”, lanjutnya.
Dalam kegiatan Mobile IP Clinic ini, ada beberapa potensi Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan, meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, serta Kekayaan Intelektual Komunal juga bisa didaftarkan. Dan berdasarkan data terkini, selama semester pertama tahun 2022 ini, tercatat telah terdapat 60 permohonan merek dan 136 permohonan pencatatan online Hak Cipta.
Melanjutkan kegiatan, dilakukan penyerahan penghargaan dengan detail sebagai berikut :
1. Penobatan Rektor Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung (Fasillah Sabri) sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung;
2. Transmart Pangkalpinang sebagai Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual;
3. Penyerahan 15 Sertifikat Merek yang telah terdaftar oleh UMKM Bangka Barat;
4. Pemberian Surat Pencatatan Cipta kepada pencipta gerakan Senam dan Lagu Bedincak;
5. Penyerahan Surat Pencatatan Cipta atas Lagu Pekak Dak Tau dan Alam Bangka Belitung kepada grup musik Black and Rusip.
Selepas rangkaian acara pembukaan, dilanjutkan dengan acara inti yakni pemaparan dari narasumber ahli dari Rektor Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Para narasumber mengupas tuntas mengenai Kekayaan Intelektual Komunal, Merek, Hak Cipta, Desain Industri dan Paten. Selanjutnya dilakukan sesi diskusi interaktif, berbagai pertanyaan dilontarkan oleh para peserta kepada para narasumber.
Mobile IP Clinic tidak hanya berhenti di hari ini, namun akan berlanjut selama dua hari ke depan melalui konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI yang berlokasi di Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung.
Hal ini merupakan merupakan langkah besar DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Babel untuk membantu memulihkan ekonomi nasional dengan terus mengkampanyekan pentingnya perlindungan KI menuju ekonomi dunia yang lebih hebat.
(*)