Ridwan Nilai Kendaraan Listrik Bagi Operasional Kepala Daerah Bukanlah Prioritas

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Nampaknya belum benar-benar dapat di realisasikan oleh seluruh pemerintah daerah, tak terkecuali oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Demikian hal ini disampaikan oleh Pejabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin kepada awak media, Jumat (25/11/2022).

Ridwan menilai, bahwasannya saat ini penggunaan kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional belumlah masuk dalam kategori prioritas daerah.

“Sementara ini belum di putuskan dan mungkin belum, karna anggaran kita akan di prioritas untuk hal lain terlebih dulu,” ungkap Ridwan.

Sebelumnya diketahui, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengintruksikan seluruh kepala daerah  untuk dapat menggunakan kendaraan berbasis listrik sebagai kendaraan operasional pada 2023 mendatang.

Hal ini juga dipertegas dengan terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022 lalu.

Dimana Peraturan ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (pemda).

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *