Dituntut 6 Bulan Penjara, Terdakwa Perkara Penadahan Barang Curian dari Toko Neneng Sampaikan Nota Pembelaan
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Sidang perkara kasus penadahan barang hasil curian dari toko Neneng Grosir yang beralamat di jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang, dengan terdakwa Roni dan Abu Hayat, kembali dilanjutkan.
Pada sidang kali ini, kedua terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya, Eko, menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan pidana yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Selasa (13/12/2022).
Dalam pledoi atau nota pembelaan yang di paparkan oleh Penasihat Hukum kedua terdakwa, maka disimpulkan untuk majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali serta meringankan tuntutan bagi para klientnya tersebut.
“Penutup majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum yang kami hormati, serta hadirin pengunjung sidang yang kami hormati, berdasarkan keterangan diatas kami sebagai penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara quo agar menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan,” kata Penasihat Hukum kedua terdakwa dalam paparannya.
Serta, memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Roni tidak terbukti secara sah dan diyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya (terdakwa).
2. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum.
3. Menyatakan terdakwa bebas dari hukum, dan segera melepaskan dari tahanan.
4. Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa seperti semula.
5. Menyatakan uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- dikembalikan kepada terdakwa Roni.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila majelis hakim memeriksa perkara quo agar majelis hakim dapat memutuskan seadil-adilnya.
“Demikian lah pledoi atau nota pembelaan yang ingin kami sampaikan,” pungkas Eko.
Sementara itu, menyikapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang, Ade Yunita, meminta waktu kepada majelis Hakim, agar dapat menjawab nota pembelaan yang di bacakan oleh Penasihat Hukum kedua terdakwa dengan secara tertulis.
“Kami akan mengajukan jawaban atas nota pembelaan secara tertulis,” kata Ade.
Majelis Hakim, Hirmawan Agung pun mengiyakan permintaan dari JPU, dan meminta agar semuanya dapat dipersiapkan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Selasa (20/12/2022) mendatang.
“Baik, kita tunggu sampai hari selasa karna terkait waktu juga, hari selasa tanggal 20 Desember 2022, jadi siap dak siap hari itu (diputuskan-red),” tegas Hirmawan.
Untuk diketahui sebelumnya, Roni dan Abu Hayat, dua terdakwa kasus penadahan barang curian toko Neneng Grosir, di jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang, dituntut 6 bulan penjara.
Tuntutan keduanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang, Rita Rizona di ruang Tirta Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (8/12/2022) lalu.
“Meminta majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Roni dan Abu Hayat masing masing dengan pidana 6 bulan,” kata Rita Memaparkan amar tuntutannya.
Semetara, kuasa hukum kedua terdakwa, baru akan memberikan tanggapan saat sidang nota pembelaan (Pledoi) selasa (13/12/2022) mendatang.
“Nanti akan kami sampaikan pada pledoi nanti,” kata salah satu kuasa hukum terdakwa.
(Jek)