PPKM Dicabut, Syarat Mengunjungi WBP di Lapas Akan Dilonggar? Ini Kata Kadiv PAS
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022) lalu.
Demikian hal tersebut juga tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Sehingga, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Presiden juga menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.
Tentu, dengan dicabutnya kebijakan PPKM oleh Pemerintah Pusat, kegembiraan nampaknya benar-benar tak dapat ditutupi oleh masyarakat. apalagi mengingat, selama Pandemi Covid-19 melanda Indonesia, segala aktivitas masyarakat dibatasi demi menekan laju penyebaran virus Corona tersebut.
Lalu, apakah pencabutan PPKM ini akan berpengaruh terhadap persyaratan masyarakat yang ingin mengunjungi warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) ataupun Rutan ?
Dalam hal ini, Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Babel, Sahata Marlen Situngkir menjelaskan, bahwa hingga saat ini memang belum ada aturan terbaru terkait kuunjungan tatap muka di Lapas maupun Rutan.
Oleh karna itu, pihaknya juga akan tetap berpacu kepada Surat Edaran (SE) Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka.
Dimana dalam SE tersebut diterangkan, beberapa persyaratan untuk mengunjungi WBP/narapidana di Lapas maupun Rutan yakni, pengunjung haruslah keluarga inti dari warga binaan yang bersangkutan, warga binaan hanya bisa dikunjungi satu kali dalam satu minggu, pengunjung telah divaksinasi dosis ke-3 (booster) dibuktikan dengan memperlihatkan sertifikat vaksin yang dimiliki.
Sedangkan, bagi pengunjung yang belum divaksin dosis ke-3 dapat menggantinya dengan surat keterangan negatif rapid antigen pada hari kunjungan, dan jika alasan kesehatan, dapat melampirkan surat keterangan dari petugas kesehatan serta persyaratan lainnya.
“Kemarin memang sebelum Pandemi Covid bahwa pelayanan kunjungan warga binaan berjalan dengan normal, cuma karna ada Pandemi Covid kemarin dilakukanlah pembatasan seiring dengan penanggulangan penularan Covid-19 di satuan kerja kita khususnya Lapas,” kata Kadiv PAS kepada beritacmm.com, Kamis (12/01/2023).
“Walaupun PPKM sudah dicabut oleh pemerintah pusat (saat ini-red) pemberlakuan terhadap kebebasan (kunjungan tatap muka-red) itu belum juga di berlakukan, masih tetap berlaku surat edaran Direktorat Jendral Permasyarakatan, yang mana pengunjung masih keluarga inti dan sudah di vaksin,” sambung Marlen.
Lebih lanjut, dengan kondisi di Babel yang saat ini kasus Covid-19 begitu landai, Dirinya berencana memberikan masukan kepada Direktorat Jendral Permasyarakatan (Dirjen PAS) agar dapat mempertimbangkan kebijakan layanan kunjungan tatap muka di Lapas/Rutan.
Tentu hal ini agar persyaratan layanan kunjungan tatap muka di Lapas/Rutan di Babel dapat lebih dilonggarkan, serta dapat mempermudah para masyarakat yang ingin melakukan kunjungan terhadap WBP, yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas maupun Rutan tersebut.
“Mudah-mudahan nanti kita akan memberi masukan ke pusat dari kantor wilayah terhadap kondisi di Babel, bahwa Pandemi covid nyaris tidak adalagi terkonfirmasi positif. mudah-mudahan ini dapat membuat pertimbangan kebijakan Dirjen Permasyarakatan untuk melonggar (aturan-red) kunjungan atau besukan bagi masyarakat di Lapas maupun Rutan,” pungkasnya.
(Jek)