BeritaDaerahKriminalNasional

Bermodus Praktik Buka Aura, Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Subdit IV bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Babel berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial Ru (33) yang diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual terhadap korban berinisial EA.

Pelaku Ru (33) yang merupakan warga Desa Mapur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka ini, diamankan saat sedang berada di salah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang, pada Jumat (13/01) lalu.

Kabid Humas Polda Kep.Babel, Kombes Pol A Maladi mengatakan, kronologis terjadinya tindak kekerasan seksual tersebut bermula saat korban diajak oleh saksi saudari Yu pergi ke tempat tersangka pelaku RU, yang berada di Desa Mapur Kec. riau Silip Kab. Bangka untuk membuka aura.

“Pada saat korban masuk ke dalam ruangan yang digunakan tersangka untuk praktik membuka aura, korban disuruh mengganti pakaiannya dengan kain kemudian tersangka mengusap batu es ke wajah dan keseluruh badan korban,” terang Maladi, Selasa (17/01/2023).

Tak hanya itu, dijelaskan Maladi, bahwa pelaku RU (33) juga sempat melakukan aksi bejatnya ini pada Agustus 2022 lalu, dimana menurut pengakuan korban, pelaku RU (33) bahkan sempat menyetubuhi dirinya.

“Pada bulan Agustus 2022 tersangka juga ada melakukan pelecehan dengan cara mengusap batu es ke seluruh tubuh korban dan tersangka ada memasukan jarinya ke area sensitif korban sampai tersangka menyetubuhi korban,” ucapnya.

Alhasil, mendapat laporan tersebut, anggota Subdit 4 bersama dengan anggota Opsnal Ditreskrimum Polda Kep. Babel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan didapatkan informasi bahwa tersangka berada di salah satu warung kopi Kota Pangkalpinang

Selanjutnya, anggota Subdit IV bersama tim opsnal Ditreskrimum dipimpin Kanit 1 Subdit IV melakukan penangkapan kepada tersangka dan turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Realme dan 1 (satu) lembar kain sarung warna coklat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dibawa ke Dit Reskrimum Polda Kep. Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *