BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Sepakat Berikan Pendampingan Hukum, Kejari Bangka-RSUD Depati Bahrin Teken MoU

Bagikan Berita

Bangka,BERITACMM.com

RSUD Depati Bahrin melaksanakan penandatanganan kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bangka di aula IBS RSUD Depati Bahrin, Kamis (26/01/2023). 

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Direktur RSUD Depati Bahrin dr. Yogi Yamani, Sp.B, Kajari Bangka, Futin Helena Laoli, S.H,M.H disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka dr. Then Suyanti M.M, jajaran Kejaksanaan Negeri Bangka, Ketua Komite Medik RSUD Depati Bahrin, Ketua Komite Keperawatan RSUD Depati Bahrin, Ketua Komite Nakes serta tim manajemen RSUD Depati Bahrin.

Penandatangan kerjasama antara RSUD Depati Bahrin Sungailiat dan Kejaksaan Negeri Sungailiat dilakukan langsung oleh Direktur RSUD dr. Yamani Sp.B dan Kajari Sungailiat Futin Helena Laoli, S.H, M.H berkaitan dengan pendampingan hukum di RSUD Depati Bahrin, terutama dalam memberikan data serta konsultasi hukum baik terkait aset maupun perdata.

Direktur RSUD Depati Bahrin dr. Yogi Yamani, Sp.B mengatakan ruang lingkup kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di RSUD Depati Bahrin.

“Secara litigasi maupun non-litigasi pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di RSUD Depati Bahrin dan pelaksanaan kegiatan sosialisasi produk-produk hukum dalam upaya peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum di RSUD Depati Bahrin,” ujar Yogi Yamani.

“Penandatangan MoU ini merupakan salah satu wujud kerja sama kedua belah pihak yang mempunyai tupoksi masing-masing, yang mana pihaknya melaksanakan pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kajari Bangka,Futin Helena Laoli, S.H, M.H menyambut baik atas kerjasama yang dilakukan RSUD Depati Bahrin tentang penanganan permasalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Dengan adanya nota Kesepakatan ini adalah salah satu upaya tindakan preventif serta kuratif dan menciptakan sinergitas serta kolaborasi demi terwujudnya collaborative governance, serta membantu pihak Rumah Sakit dalam menyelesaikan persoalan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,”  jelas Futin Helena Laoli.

(St/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *