Sopir Truk Pembawa BBM Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Seorang Supir Truk Pengangkut BBM yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pangkalpinang, hari ini melalui Penasihat Hukumnya Hangga Oktafandany mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Kamis (02/02/2023).
Pengajuan permohonan praperadilan dituangkan dengan Nomor : 02/ P.PRAPID/23 perihal permohonan praperadilan. dengan termohon Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang.
“Disini kami selaku penasehat hukum (PH) pemohon yakni klien kami Dani Sapriando yang merupakan seorang sopir, terkait kasus penangkapan bahan bakar minyak (BBM),” jelas PH Pemohon, Hangga Oktafandany ketika jumpa pers di Pangkalpinang, Kamis (2/2/2023) sore.
Hangga menjelaskan, dari keterangan pemohon, Dani merupakan sopir yang diperintahkan untuk mengantarkan truk bermuatan BBM ke Selindung Baru, Pangkalpinang pada 10 Januari 2023 lalu.
Lalu, setelah tiba di rumah tempat tujuan, pemohon beserta sejumlah empat orang lainnya berikut barang bukti langsung diamankan tim dari Polresta Pangkalpinang.
Dalam keterangan pemohon lagi, diakui Hangga, pemohon ini disangkakan melakukan tindak pidana mengoplos minyak dan menjual beli minyak tidak sesuai spek pemerintah, yang disangkakan dalam Pasal 54, Pasal 28 ayat 1 UU RI tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi.
“Namun faktanya ketika itu truk baru datang, tidak ada kegiatan jual beli. Lalu, pemohon langsung ditahan dan diperiksa atau di BAP,” ulas Hangga.
“Pemohon inikan sopir, seorang pekerja yang dibayar Rp 4 juta setiap bulan oleh bosnya, artinya dia hanya bekerja sebagai jasa angkut,” sambungnya.
Oleh karna itu, menurut Hangga, penetapan klientnya DS sebagai tersangka dalam kasus yang disangkakan oleh Pihak Polres Pangkalpinang tersebut tidak memenuhi aspek-aspek hukum.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti perihal penangkapan DS yang dianggap cacat secara formil maupun administrasi, lantaran dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian tidak menyertakan surat tugas penangkapan ataupun penahanan saat menjemput paksa terduga DS ini.
“Jadi tanggal 10 Januari 2023 mereka (terduga tersangka) dibawak (ditangkap-red), tanggal 11 Januari 2023 baru ada surat penangkapan dan penahanan. tetapi mereka (kepolisian -red) sudah melakukan tindakan di tanggal 10 artinyakan tindakan tersebut tidak sah ,” bebernya.
Lanjut Hangga, tentu hal ini sangat merugikan klientnya (DS), oleh karna itu melalui Praperadilan yang diajukan ini, dirinya berharap PN Kota Pangkalpinang dapat membatalkan penetapan-penetapan yang dilakukan oleh Polres Pangkalpinang.
“Penetapan tersangka kepada klient kami itu tidak memenuhi aspek-aspek hukum, artinya penahan, penangkapan, penyitaan dan lain sebagainya semuanya itu cacat formil dan cacat administrasi, kami rasa PN pun sependapat kalau hal-hal yang sudah tidak lagi memenuhi norma-norma yang di gariskan oleh hukum perundang-undangan kita, saya rasa PN pun sependapat bahwasannya ini adalah kekeliruan,” tegasnya.
Serta, meminta untuk menerbitkan surat pemberhentian pengusutan perkara yang di sangkakan bagi klientnya (DS) tersebut.
“Dan berharap juga PN pun membatalkan penetapan-penetapan yang di keluarkan oleh pihak Polresta Pangkalpinang, lebih kurang kami meminta di SP3-kan perkara ini, mudah-mudahan PN sependapat, bahwa ini memang ada kekeliruan,” pungkas Hangga.
Sementara itu, terkait pengajuan praperadilan ini, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsapp dari sore hingga malam belum memberikan tanggapan apapun.
(JK)