BeritaDaerahEkonomi BisnisNasionalPemerintahan

25-30 Persen Aset Pemkab Bangka Barat Belum Bersertifikat

Bagikan Berita

Kelapa,BERITACMM.com

Bupati Kabupaten Bangka Barat (Babar), Sukirman mengatakan bahwa aset daerah yang di pimpinnya, hingga saat ini belum semuanya bersertifikat.

“Masih belum kurang lebih 25-30 persen,” ucap Sukirman, usai menghadiri kegiatan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), di desa Kelapa, Jumat (03/02/2023).

Untuk diketahui, Sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak ada untuk menghindari permasalahan sengketa tanah. Klaim pemilikan tanah oleh lebih dari satu pihak bisa terjadi mengingat aset tanah bersifat sangat strategis dan nilainya tidak turun dan justru mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.

Terlebih lagi, dalam pencatatan aset tanah milik pemda mengikuti tertib peraturan pengelolaan aset yang mensyaratkan adanya sertipikat tanah untuk tiap aset tanah yang dicatat dalam buku inventaris pemda.

Lanjut, Sukirman menerangkan, bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan sebagian aset Pemda Bangka Barat ini belum memiliki sertifikat, dimana salah satunya yakni aset yang diterima oleh pihaknya tidak dalam keadaan rapi.

“Kendalanya selalu berulang-ulang, Bangka Barat kan penyerahannya dari pusat/induk sehingga asetnya kadang tidak rapi. Seperti tadi kami sampaikan sebenarnya sudah ada penyerahan dari provinsi tapi secara akte belum kita miliki,” beber Mantan Anggota DPRD Babel ini.

Oleh karna itu, dirinya juga akan meminta bantuan dari pihak Pemprov Babel agar segala permasalahan terkait aset daerah itu dapat segera terselesaikan.

“Upaya kita komunikasi menyamakan persepsi bahwa untuk dapat WTP kan jangan sampai ada catatan. Jadi harapan kita dapat WTP itu tidak mengulangi kekeliruan berikutnya, karna aset ini sangat penting, tadi saya sampaikan ke pak Yunan (pihak Pemprov Babel) untuk segera membantu mana yang belum (aset bersertifikat-red),” pungkas Sukirman.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *