BeritaDaerahKriminalNasionalPemerintahan

Mantan Sekwan DPRD Babel Ditahan, Kejati Minta Ketiga Tersangka Lain Bersikap Kooperatif

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya menahan satu orang tersangka berinisial S, perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel tahun anggaran 2017 hingga 2021.

Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa mengatakan, penahanan tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023.

Tersangka S yang merupakan mantan Sekretaris DPRD tahun 2017 ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 4 April 2023.

“S ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel tahun anggaran 2017 hingga 2021,” jelas Ketut Winawa saat jumpa pers di Kantor Kejati Babel, Kamis (16/3/2023) sore.

Menurut Ketut, Penahanan terhadap tersangka S dilakukan oleh penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran, bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Adapun atas perbuatannya ini, tersangka S disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.395.286.220,” ungkap Aspidsus Kejati Babel ini.

Selain itu, Dikatakan Ketut, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan terhadap ketiga tersangka lainnya.

Akan tetapi, ketiga tersangka itu tidak dapat memenuhi panggilan dari pihak Kejati Babel dengan alasan sedang ada pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

“Hari ini juga, penyidik sudah memanggil HA, AC dan DY, namun ketiganya mengirimkan surat beralasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan serta tugas luar daerah,” tandas Ketut.

“Oleh karena itu, penyidik akan memanggil kembali ketiganya pada Senin (20/3/2023),” sambungnya.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan, apabila pada pemanggilan selanjutnya ketiga tersangka itu masih tidak bersikap kooperatif, maka pihaknya tak akan segan-segan mengambil tindakan.

“Intinya semua masih proses, kepada awak media diharapkan bersabar, nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *