Rancangan Penambahan Dapil KPU Babel Ditolak, Davitri : Ketetapan KPU RI
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) untuk masyarakat bangka Belitung pada Pemilu 2024 tetap sama pada Pemilu 2019 lalu yakni enam dapil.
Menariknya, sebelum keputusan itu ditetapkan, ternyata KPU Provinsi sempat mengajukan rancangan penambahan Dapil untuk wilayah Babel dengan jumlah tujuh dapil sesuai dengan jumlah Kabupaten/Kota yang ada di Negeri Serumpun Sebalai.
Demikian hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Babel, Davitri kepada awak media, usai melaksanakan kegiatan sosialisasi dan evaluasi daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota di Provinsi Babel pada pemilu 2024, di Hotel Cordela, Rabu (22/03/2023).
“Memang kemarin kita membuat rancangan dapil, memang ada pembagian di daerah (sebanyak) tujuh sesuai dengan jumlah Kabupaten/Kota, akan tetapi hasil yang ditetapkan KPU RI mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017, jadi kita masih dapil yang lama untuk provinsi 6, jumlah kursi 45, tidak ada penambahan,” ungkap Davitri.
Akan tetapi, dikatakan Davitri, ada tiga Kabupaten di Babel yang mendapat alokasi penambahan kursi DPRD, yaitu Bangka Tengah, Bangka Barat dan Bangka Selatan.
Selain itu, dirinya menambahkan, bahwa ada perubahan daerah pemilihan terhadap Kabupaten/Kota yaitu, Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Barat.
“Untuk Bangka Barat ada pemisahan daerah pemilihan antara Kecamatan Mentok dan Kecamatan Teritip,” bebernya.
“Untuk pangkalpinang, formulasi yang kemudian terjadi pertukaran yaitu Kecamatan Gerunggang itu jadi daerah pemilihan sendiri, karna dapil Tamansari bergabung dengan Pangkalbalam, dan Kecamatan Gabek (juga-red) berdiri sendiri,” sambung Ketua KPU Babel ini.
Lebih lanjut, dirinya berharap apa yang telah ditetapkan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh KPU Babel dan dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat hingga partai politik.
“Semoga apa yang telah di tetapkan oleh KPU RI ini bisa dilaksanakan, tidak hanya oleh KPU tetapi juga bisa diterima oleh semua partai politik dan semua stakeholder yang ada sehingga sosialisasi kita pada peningkatan partisipasi pemilih bisa berjalan dengan baik,” pungkas Davitri.
(Jek)