Johansen Tumanggor Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2019 Kepada Masyarakat
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Johansen Tumanggor melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan, yang berlangsung di Grand Vella Hotel, Sabtu (25/03/2022).
Johansen mengatakan, perda tersebut di nilai penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat memahami hak-hak yang wajib diterimanya sebagai seorang pekerja.
“Kami melihat ini perlu kita sosialisasikan agar para pekerja memahami hak-hak dan kewajiban mereka. dalam hal ini Pemerintah juga hadir jangan sampai (masyarakat-red) berfikiran pemerintah tidak memberikan andil yang maksimal,” ucapnya.
Apalagi, ditambahkan Johansen, pasca Pandemi Covid-19 ini banyak perusahaan-perusahaan yang kembali membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Selaras dengan itu, Dikatakan dirinya, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan sebuah pekerjaan.
“Dalam perda ini pemda memilki kewajiban untuk menyediakan lapangan kerja, masyarakat berhak untuk mendapatkan pekerjaan, juga berhak menerima gaji sesuai dengan ketetapan undang-undang,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap, dengan adanya perda ini masyarakat semakin memahami hak-hak yang bisa diterimanya sebagai seorang pekerja.
“Kita berharap pemda hadir agar terciptanya pengurangan pengangguran, apalagi dalam masa tahap pemulihan ekonomi pasca COVID-19, pemerintah juga harus hadir untuk menyiapkan lapangan kerja. Serta perusahaan juga benar-benar bisa mematuhi aturan yang ada dan memberikan lapangan kerja seluas-luasnya kepada masyarakat,” tutup Anggota DPRD Babel Fraksi Partai Nasdem ini.
(Jek)