Disebut Tidak ‘Fair’, Begini Respon Kejati Babel
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bangka Belitung (Babel) akhirnya buka suara terkait pernyataan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada pimpinan DPRD Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2017 sampai 2021 yakni Amri Cahyadi.
Diketahui, dalam konferensi pers yang digelar di DPRD Babel pada Senin (27/03/2023) pagi, Amri menyebutkan pihak Kejati Babel tidak fair dalam menetapkan tersangka. karna menurut Amri, pihaknya belum pernah menerima rekomendasi atas temuan akan tunjangan tersebut, baik oleh Inspektorat maupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Merespon hal ini, Kejati Babel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Basuki Raharjo memilih untuk tidak berbicara banyak.
Karna menurut Basuki, apapun yang ingin disampaikan oleh Politisi Partai PPP tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan.
“Walaikumsalam wrwb, Itu hak yang bersangkutan Bang menyampaikan,” kata Basuki, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (27/03/2023) sore.
Dirinya juga mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan ketiga terhadap Amri Cahyadi dan tersangka lainnya.
“Minggu ini Bang (tersangka dipanggil-red),” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada pimpinan DPRD Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2017 sampai 2021, Amri Cahyadi menilai bahwa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel tidak fair.
Hal ini disampaikan Amri, lantaran pihaknya belum pernah menerima rekomendasi atas temuan akan tunjangan tersebut, baik oleh Inspektorat maupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
“Yang mengagetkan, kami dan DPRD tidak pernah menerima rekomendasi atas temuan akan tunjangan (transportasi-red) ini baik oleh Inspektorat maupun BPK. Misal rekomendasi yang menyatakan kami tidak boleh menerima atau sekwan (sekretaris dewan) tidak boleh membayar sehingga harus dikembalikan misalnya sebagai aturan pencegahan,” kata Amri kepada awak media, Senin (27/03/2023).
“Yang dilakukan APH/Kejati menurut kami tidak fair bahwa atas dugaan mereka langsung memutuskan tidak boleh tanpa atas dasar temuan audit. Sehingga kami pun merasa terjebak dengan gaji yang ditransfer Bendahara jika menurut mereka salah,” sebutnya.
Selain itu, dirinya menyampaikan, bahwa kendaraan dinas jabatan sudah dikembalikan pada Oktober 2017 lalu setelah menerima surat permintaan pengembalian oleh Pejabat Pengguna Barang.
Dirinya menambahkan, Permintaan Pengembalian tidak hanya kepada unsur pimpinan, namun juga kepada semua Anggota DPRD, baik yang memegang jabatan selaku Pimpinan AKD, Komisi dan lain-lain, Fraksi maupun tidak pegang jabatan melalui surat yang sama.
“Jadi sejak kami menerima tunjangan transportasi, kami sudah tidak menggunakan Kendaraan Dinas Jabatan termasuk fasilitas yang melekat seperti BBM, Sopir, Biaya Perawatan dan lain-lain. Sehingga menurut kami tidak ada double anggaran disini,” ungkap Politisi Partai PPP ini.
Sama halnya pada periode 2019-2024, di beberkan Amri, sejak dilantik belum pernah terima mobil jabatan dan langsung di transfer gaji, dimana salah satunya tunjangan transportasi.
“Kami melihat ada unsur tebang pilih disini. Mengingat pengembalian kendaraan dinas tidak hanya berlaku di kami pimpinan, namun juga seluruh anggota DPRD Babel waktu itu dan juga kami tahu dilakukan oleh teman-teman di DPRD Kab/Kota di Babel dan juga hampir di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Kendati demikian, dirinya menegaskan, akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Karna menurutnya, hal ini merupakan salah satu resiko sebagai seorang politisi, yang pastinya dikelilingi oleh kompetitor-kompetitor yang bisa jadi menghalalkan segala cara untuk menghabisi lawannya.
“Sekali lagi kami tetap hormati proses hukum ini dengan tetap kooperatif, tidak akan lari ataupun menghilangkan alat bukti. Kami akan hadir dan siap dengan konsekuensi hukum lainnya. Inilah bagian dari resiko pekerjaan selaku politisi yang pastinya dikelilingi oleh kompetitor-kompetitor yang bisa jadi menghalalkan segala cara utk menghabisi lawannya,” tegasnya.
“Kami siap dan kami gantungkan nasib kami hanya kepada Sang Maha Penolong dan Pelindung yaitu Allah SWT. Dan kami mohon kirannya proses ini tetap mengedepankan Azas Praduga Tidak Bersalah,” tutup Amri.
(Jek)
sumber foto : suarabangka.com