BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Raperda Pemkab Bangka Ditolak, DPRD Minta Diperbaiki

Bagikan Berita

Bangka,BERITACMM.com

DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022, serta pengembalian Raperda, di Gedung Paripurna DPRD Bangka, Jumat (31/03/2023)

Selaku pimpinan rapat, Iskandar mengatakan, pada hari ini juga dilakukan pengembalian terhadap Raperda dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Tentang (Raperda) Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

Diketahui, Raperda tersebut merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2023.

“Raperda tersebut disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna pada tanggal (06/03/2023) lalu, Dan telah dilakukan pengkajian dan pembahasan Oleh pansus I bersama-sama dengan OPD terkait,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Bangka ini.

Lanjut Iskandar, berdasarkan laporan dari Pansus I tentang penyelenggaraan kerja sama daerah, Raperda tersebut tidak dapat diteruskan dan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Bangka agar dapat diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.

“Untuk selanjutnya setelah di kembalikannya Raperda Kerjasama Daerah Ini, Sesuai Dengan Keputusan DPRD Kabupaten Bangka Nomor : 170/188.344/01/2023 Tanggal 06 Maret 2023 Tentang Pembentukan Panitia Khusus I Dan II Untuk Itu Pansus I Anggota DPRD Kabupaten Bangka Di Bubarkan,” ungkapnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Bupati Bangka Mulkan menjelaskan, dalam penyampaian LKPJ tahun anggaran 2022 merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh konstitusi. Dengan tujuan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun. Berlandaskan Pada Prinsip-prinsip kepemerintahan yang
baik fektif, transparan dan bertanggung jawab.

“LKPJ ini disusun sesuai amanat Undang-undang, nomor 23 Tahun 2015, tentang rencana pemerintah daerah dengan tujuan menyerahkan LKPJ, dan menyampaikan informasi pelaksanaan program pemerintah daerah oleh Bupati,” kata Mulkan dalam sambutannya.

Bupati Bangka Mulkan,SH,MH mengatakan, ada beberapa pertimbangan pengembalian
Raperda Penyelenggaraan kerja sama Daerah tersebut adalah menyangkut perlu dibentuknya kelembagaan khusus berupa unit organisasi dibawah Sekretariat Daerah, yang menangani kerjasama Daerah, berupa bagian kerja sama Daerah.

“Pengaturan terkait tahapan pelaksanaan kerja sama Daerah agar diatur dalam Raperda dimaksud, sebagaimana halnya terdapat dalam Perda Daerah Kabupaten/Kota Lainnya,” katanya.

“Terkait pembentukan kelembagaan tersebut diatas sebenarnya sudah diakomodir pelaksanaan urusannya oleh Unit Organisasi yang sudah ada saat ini, yakni bagian administrasi pemerintahan umum Setda Kabupaten Bangka, Dimana Tugas Dan Fungsi terkait pelaksanaan kerjasama Daerah melekat pada bagian tersebut,” bebernya.

Adapun jumlah Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Bangka seperti tercantum dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Ditargetkan Sebesar Rp.1.428.064.472.737,07 Dan
Terealisasi 91,02% Atau Sebesar Rp.1.299.818.887.715,34

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *