BeritaDaerahKriminalNasional

Buntut Kasus Dugaan Korupsi, Dua Unsur Pimpinan DPRD Babel Diusulkan PAW

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Buntut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan dua Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel) Hendra Apolo dan Amri Cahyadi, berujung kurang baik bagi karir politik keduanya.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, Dua Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel) aktif tersebut, masuk dalam pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024.

Usulan tersebut dimasukan partai asal kedua pimpinan yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan melalui fraksi di DPRD Babel.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Babel H Herman Suhadi membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan, Fraksi Golkar dan PPP telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Babel, perihal usulan pergantian pimpinan DPRD Babel.

“Ada surat masuk di meja saya, terkait usulan dari Fraksi Golkar dan PPP untuk pergantian pimpinan,” ujar Herman, Minggu (14/5) malam.

Untuk diketahui, saat ini Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi (PPP) dan Hendra Apollo (Golkar) resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel sejak 27 Maret 2024. Keduanya diduga terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017-2021.

Lanjut, dikatakan Herman,pihaknya harus menindaklanjuti usulan tersebut, berdasarkan UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) dan tata tertib (Tatib) DPRD.

“Sesuai dengan MD3 dan Tatib. Jadi usulan itu dikaji di bagian hukum kita dan akan diproses sesuai aturan,” tuturnya lagi.

Selain usulan pergantian Wakil Ketua DPRD Babel, Herman juga menyampaikan ada usulan PAW anggota DPRD Babel, yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra atas nama Yus Derahman.

“Mengusulkan pergantian pak Yus Derahman yang maju sebagai bakal calon anggota DPD RI 2024,” tukasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *