BeritaDaerahEkonomi BisnisNasionalPemerintahan

Hari Ini Sensus Pertanian Mulai Dilakukan, Petugas Sensus Bakal Door-to-door

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan mulai melakukan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) dengan menyambangi rumah setiap masyarakat atau door-to-door.

Kegiatan yang akan berlangsung sedari hari ini (01/05/2023) hingga 31 Juli 2023 nanti, bertujuan untuk menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit- unit administrasi terkecil; menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini; dan menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian.

Selain itu, ST2023 akan mencakup tujuh subsektor, yaitu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian. Pada ST2023, pelaku usaha pertanian di seluruh Indonesia akan didata, baik unit usaha pertanian perorangan, unit usaha pertanian lainnya (berkelompok), serta perusahaan pertanian berbadan hukum. Sebanyak 190 ribu petugas di seluruh Indonesia dikerahkan BPS untuk mendata para pelaku usaha pertanian.

Kepala BPS Babel, Toto Haryanto Silitonga mengatakan, kegiatan nasional yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Serta, ST2023 merupakan Sensus Pertanian ke-7 sejak dilaksanakannya pada tahun 1963.

Dirinya juga mengungkapkan, ST2023 dilakukan untuk mengakomodasi variabel yang dibutuhkan untuk kelengkapan data pertanian yang berkembang sangat dinamis, menjawab kebutuhan data baik di level nasional maupun internasional, dan dirancang untuk memperoleh hasil yang berstandar internasional dengan mengacu pada program Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO) yang dikenal dengan World Programme for the Census of Agriculture (WCA).

“Pelaksanaan ST2023 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Bangka Belitung, baik perkotaan maupun perdesaan pada 1 Juni-31 Juli 2023 akan menggunakan informasi awal dari Daftar Preprinted hasil Sensus Penduduk 2020/Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022, data Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan sumber lainnya,” ucapnya, Rabu (31/05/2023) kemarin.

Ia menambahkan, terdapat tiga moda pendataan yang digunakan dalam ST2023 adalah Paper Assisted Personal Interviewing (PAPI), Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI), dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI).

Cakupan subsektor yang dicatat dalam ST2023, terdiri dari subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan jasa pertanian. Unit usaha pertanian ST2023 yang akan didata mencakup Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL).

“Data hasil ST2023 dipersiapkan untuk menjawab isu global dan tantangan nasional. Untuk menghadapi isu kunci pertanian global dan isu pertanian nasional ST2023, transformasi sistem pertanian dan pangan untuk lebih inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan adalah kunci,” ujarnya.

Oleh karena itu, ST2023 menyajikan data untuk pembuatan keputusan berbasis bukti (evidence-based decision making) dalam transformasi sistem pertanian dan pangan.

ST2023, selain menghasilkan data struktur pertanian dan petani gurem (seperti data yang dihasilkan dalam ST2013), juga akan menghasilkan data terkait indikator SDGs (Sustainable Development Goals) pertanian, small-scale food producers (petani skala kecil sesuai standar FAO), geospasial statistik pertanian, dan manajemen pertanian (kelembagaan, adopsi teknologi informasi dan komunikasi, dan lain-lain).

“Kegiatan ST2023 di Babel tentunya membutuhkan kolaborasi, dukungan publisitas, serta pemanfaatan data dari berbagai pihak, khususnya dari Pemerintah Daerah, Asosiasi, serta pemangku kepentingan lainnya dan penyebarluasan informasi melalui media,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *