BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Kinerja Dewan Provinsi Kembali Disorot, Sudah Juni 2023 Belum Sahkan Perda Apapun?

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Kinerja anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) kembali menuai sorotan. Pasalnya sudah memasuki bulan Juni 2023, diketahui belum satu pun rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diketuk palu untuk di-perda-kan.

Melihat nihilnya perda yang disahkan ini, justru sangat berbanding terbalik dengan Dinas Luar (DL) yang dilakukan dalam rangka studi banding yang rutin dijalankan baik di dalam maupun luar Babel.

Bahkan, terkesan “jor-joran”, sehingga jarang sekali terlihat hadir di ruang komisi masing-masing untuk melaksanakan salah satu kewajiban menyelesaikan legislasi di tingkat daerah.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Babel Marwan tak menampik DL masih menjadi aktivitas rutin para anggota DPRD Babel.

Hanya saja, menurutnya, DL yang dikemas dalam studi banding ini tidak hanya untuk menyelesaikan rancangan regulasi saja, melainkan permasalahan daerah baik yang disampaikan lewat aspirasi masyarakat maupun organisasi perangkat daerah (OPD) selaku mitra kerja.

“Jadi ini adalah aspirasi yang memang perlu dipecahkan permasalahannya. Makanya dibuatkan  jadwal untik koordinasi itu, baik itu kepada kementerian, dan juga lembaga-lembaga yang ada hubungannya dengan masalah di OPD maupun di masyarakat, tujuannya mencari informasi-informasi, jangan sampai salah dalam mengambil keputusan,” ungkap Marwan, saat ditemui di kantornya, Senin (05/06/2023).

Dirinya juga menerangkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 yang mengatur tentang keuangan anggota DPRD hingga saat ini masih berlaku, dan menjadi acuan pihaknya memberi uang saku dalam perjalanan dinas sekitar Rp500 ribu per hari.

“Ini di luar hotel dan pesawat, beda kalau dulu DL bisa sampai Rp1,7 juta hingga Rp2 juta per hari. Tapi demi menyelesaikan permasalahan masyarakat dan OPD, ini tetap mereka jalankan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubag Kajian Hukum Sekretariat DPRD Babel, Eri Yulikshan menerangkan, salah satu alasan belum satupun perda disahkan dikarenakan belum siapnya draft raperda yang disampaikan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.

Karna menurutnya, raperda yang dibahas tahun 2023 ini merupakan kesepakatan antara Badan Pembentukan Perda dengan Biro Hukum Setda Pemprov Babel yang ditandatangani pada tahun 2022.

Tercantum dalam Propemperda 2023, setidaknya 8 raperda yang akan ditargetkan selesai pada tahun ini tediri dari tiga raperda inisiatif dewan dan 6 raperda usulan eksekutif.

“Secara aturan, ambil contoh di 2022, sebelum masuk propemperda, naskah kajian akademik, draft semuanya itu harus siap. Baru ketuk palu sepakat. Dan masuk 2023 untuk jalankan sesuai prioritas. Kendalanya di OPD, ketika mau nyusun rancangannya terbentur dengan anggaran. Mereka mau susun di 2023 ini,” terangnya.

Lebih lanjut, Dirinya memperkirakan, pembahasan raperda baru bisa dijalankan Juni 2023 ini, pada triwulan ketiga dan keempat.

“Mei kemarin sudah kami usulkan untuk dibahas, cuma ada masukan dari Banmus untuk ditunda dikarenakan kesibukan proses pencalonan (bakal calon legislatif). Maka diundur pada Juni ini,” imbuhnya.

(Jek)

Sumber Foto : Facebook DPRD Provinsi Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *